Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bakal Habis Dikuliti Polisi Hari Ini, Pengamat: Negara Jangan Kalah oleh Abu Janda

        Bakal Habis Dikuliti Polisi Hari Ini, Pengamat: Negara Jangan Kalah oleh Abu Janda Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Politik Ujang Komarudin ikut menyoroti kasus-kasus Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda yang disebutnya tidak diproses oleh penegak hukum.

        Menurut dia, negara bisa dianggap kalah oleh Permadi Arya jika tidak diproses secara hukum atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat. Baca Juga: Jika Abu Janda Berkeliaran, Sistem Penegakan Hukum di Indonesia Akan Alami Public Distrust

        Bahkan, ia juga menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak membutuhkan buzzer seperti Abu Janda.

        “Abu janda harusnya diproses secara hukum. Jangan biarkan melakukan perbuatan-perbuatan yang melecehkan kelompok tertentu,” ujarnya, dilansir Pojoksatu.id, Senin (1/2/2021).

        Sehingga, menurutnya negara tidak boleh membiarkan kelakuan negatif yang sering dilakukan oleh Abu Janda dan buzzer lainnya. Baca Juga: Kata Cak Nanto Muhammadiyah soal Abu Janda: Harus Ditangkap! Cuitannya Memecah Belah Umat!

        “Negara jangan sampai membiarkan kelakuan negatif tersebut. Dan negara jangan sampai kalah oleh Abu Janda,” tegasnya.

        “Jika Abu Janda tak diproses secara hukum sesuai dengan nilai kesalahannya, artinya negara bisa kalah olehnya,” jelasnya.

        Karena itu, ia berharap agar polisi dapat memproses hukum Abu Janda agar rakyat tidak marah.

        “Proses secara hukum, agar rakyat tak marah pada pemerintah,” pungkasnya.

        Diketahui, DPP KNPI resmi mempolisikan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda dalam dua kasus cuitan di Twitternya, yakni tentang dugaan rasis ke tokoh Papua, Natalius Pigai, dan menyebut Islam agama arogan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: