Dibombardir 23 Pertanyaan oleh Bareskrim, Ini Kabar Terbaru Tengku Zul, Artikan Sendiri Ya!
Mantan petinggi MUI, Tengku Zulkarnain telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (8/2), terkait kasus ujaran yang dilakukan oleh pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda.
Terkait itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik mencecar Tengku Zul dengan 23 pertanyaan. Baca Juga: Tengku Zul Digarap Penyidik Polri, Kasusnya ini...
“Semuanya masih dalam penyidikan Bareskrim Polri, ada sekitar 23 pertanyaan yang diberikan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/2/2021) kemarin.
Namun demikian, ia memastikan pihaknya hingga kini belum memastikan adanya tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum ada tersangka,” sambungnya. Baca Juga: Tengku Zul Banding-bandingkan Kudeta Militer Myanmar dengan Partai Demokrat
Lanjutnya, ia menegaskan hingga kini pun status Abu Janda masih sebatas saksi. “Terakhir yang diperiksa saudara Abu Janda, itu pun masih dalam status sebagai saksi. Tengku Zul juga diperiksa sebagai saksi,” jelas dia.
Karena itu, ia juga menegaskan bahwa kasus dugaan kebencian berbau SARA itu juga masih belum naik ke tahap penyidikan.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Tengku Zul seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus cuitan Abu Janda soal Islam Arogan pada 3 Februari kemarin. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang di luar kota.
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021.
Abu Janda sempat twitwar dengan Tengku Zulkarnain pada Minggu, 24 Januari 2021. Perang cuitan di twitter tersebut berujung pelaporan polisi terhadap Abu Janda. Sebab, Abu Janda dalam cuitannya menyebut 'Islam Arogan'.
Abu Janda sendiri sudah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri kemarin hari terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian 'Islam Arogan'.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil