Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ssttt... Awas Ada Fitnah Meninggalnya Ustad Maaher, Infonya Akibat Penyakit yang Tak Bisa...

        Ssttt... Awas Ada Fitnah Meninggalnya Ustad Maaher, Infonya Akibat Penyakit yang Tak Bisa... Kredit Foto: Instagram/Ade Armando
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ustad Maaher At-Thuwailibi atau Soni Ernata, meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam. Dikabarkan, ia meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri sekitar pukul 19.00 WIB.

        Terkait itu, Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando mendesak para kelompok oposisi untuk tidak membuat fitnah terkait meninggalnya Ustad Maaher. Baca Juga: Tahu Ustad Maaher Meninggal Dipenjara, Tengku Zul Bawa-Bawa Pengadilan...

        Sebab, menurut kabar yang diterima, penyebab meninggalnya Ustad Maaher akibat penyakit yang belum bisa disebutkan secara etis.

        Terlebih, jenis penyakit tersebuut bisa sangat menjatuhkan nama almarhum Soni Eranata. "Mereka menyebarkan fitnah bahwa Maher tewas di tahanan polisi karena disiksa. Saya justru dapat kabar bahwa dia meninggal akibat penyakit yg belum bisa saya sebut namanya karena bila ternyata benar akan menjatuhkan nama Maher. Perlu buka2an?," tulisnya dalam akun Twitternya, @adearmando1, seperti dilansir, Selasa (9/2/2021). Baca Juga: Tahu Ustad Maaher Meninggal Dipenjara, Tengku Zul Bawa-Bawa Pengadilan...

        Kabar tersebut disampaikan oleh eks Sektretaris Bantuan Hukum DPP Fornt Pembela Islam/FPI Aziz Yanuar. Aziz mengaku baru menerima kabar duka tersebut.

        “Ustaz Maher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah, dan semoga mendapatkan pahala syahid. Kami khawatir habaib dan ulama kami,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (8/2). 

        Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ustad Maaher, Djudju Djuju Purwantoro membenarkan kliennya meninggal dunia.

        “Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri,” kata Djuju Purwantoro.

        Ia menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Kramat Jati menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya.

        Namun, sayangnya, ia tidak menjelaskan penyakit Soni tersebut.

        Sementara itu, diketahui Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

        Dirinya dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: