Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kapolri Tepati Janji, Akhirnya Aduan LQ Indonesia Lawfirm Ditindaklanjuti..

        Kapolri Tepati Janji, Akhirnya Aduan LQ Indonesia Lawfirm Ditindaklanjuti.. Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri, memberikan update lengkap tentang Laporan LQ Indonesia Lawfirm tentang Indosurya secara profesional dan Transparan sesuai Motto "Presisi" Kapolri baru.

        Penyidik juga menjelaskan bahwa laporan polisi yang dilaporkan oleh Adi Priyono Nugroho dari LQ Indonesia Lawfirm sudah dilakukan proses lidik dan sidik, telah dilakukan gelar perkara dan sudah ada penetapan para tersangka yang dimuat dalam 2 pemberkasan secara terpisah/ Splitzing sesuai hukum formiil yang berlaku. Baca Juga: Ada Aksi 'Pocong' di Depan Istana, LQ Indonesia Minta Kapolri Sikat Otak Investasi Bodong

        Sambungnya, dalam berkas pertama sudah di tetapkan Henry Surya dan Suwito Ayub yang tertera dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor R/28A/IV/RES2.2/2020 DITTIPIDEKSUS yang sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan.

        Dalam berkas terpisah sudah ditetapkan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta dan June Indria sebagai TERSANGKA sesuai surat penetapan Tersangka nomor R/ 35A /VI/RES2.2/2020/DITTIPIDEKSUS.

        Terkait itu, Priyono selaku pelapor, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/2), menjelaskan bahwa penyidik Dirtipideksus menunjukkan bukti dan dokumen bahwa segala proses lidik dan sidik sudah sesuai KUHAP yang berlaku dan tajam bukan hanya ke kaki tangan, June Indria dan Suwito Ayub tapi juga tajam keatas, sudah menetapkan Henry Surya dan Koperasi Indosurya Cipta sebagai Tersangka.

        Henry Surya selaku pemilik Koperasi Indosurya sesuai surat penetapan Tersangka Nomor: R/28.A/IV/RES2.2/2020/DITIPIDEKSUS dijerat pidana penipuan, penggelapan dan pidana perbankan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara yang adalah "predicate crime". Ketika terbukti maka, pidana pencucian uang akan dijalankan dengan ancaman maksimal 20 tahun sesuai pasal 3,4,5,6 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

        Lebih lanjut, penyidik mabes dan atasan penyidik memberikan penjelasan kepada pihak pelapor bahwa berkas perkara Indosurya di pisah/ Splitzing karena ada 2 peristiwa yang berbeda antara Koperasi Indosurya dan Indosurya Simpan pinjam dimana pelaku berbeda, dan penandatangan bilyet deposit berbeda.

        Sementara itu, Advokat Alvin Lim, para pelapor dan para korban Indosurya dalam keterangan pers mengucapkan banyak terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit dan segenap jajaran Tipideksus.

        Kemudian, Dirtipideksus Brigjen Helmy Santika, Kasubdit Kombes Jamalludin, Kanit Kompol Suprihatiyanto dan penyidik Hartono yang sudah bekerja keras dalam menetapkan para tersangka dan sedang dalam Proses pemberkasan.

        "Apresiasi sebesarnya kami berikan kepada tim Tipideksus yang ternyata berani menjerat otak kejahatan Koperasi Indosurya yang sudah merugikan ribuan korban sejumlah total gagal bayar 14 Triliun Rupiah dan bukan hanya kaki tangannya saja sehingga para pelaku semua dijadikan tersangka dalam LP yang diadukan LQ Indonesia Lawfirm. Dengan telah ditetapkannya Henry Surya selaku Tersangka, penyidik dan atasan penyidik telah memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama yang menjadi korban Indosurya." ucap Alvin Lim.

        Sambungnya, "Mohon agar Kapolri Listyo Sigit selanjutnya tegas memerintahkan penyidik untuk segera menahan Tersangka Henry Surya, apalagi faktor syarat subyektif mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri rawan terjadi. Jangan sampai peristiwa Joko Tjandra terulang pada Tersangka Indosurya dan Tersangka melarikan diri ke luar negeri. Unsur rasa keadilan terhadap masyarakat haruslah diperhitungkan oleh jajaran POLRI mengingat kasus Indosurya sudah memakan ribuan korban," ujar Alvin Lim.

        "Presiden kita yang cerdas dan bijak sudah berpesan berkali-kali "Jangan gigit orang benar, namun orang salah boleh digigit". Sebagai Panglima tertinggi petuah bijak dari kepala negara wajib kita taati dan dijalankan oleh masyarakat termasuk bapak Kapolri Listyo Sigit yang terhormat selaku bawahan Presiden. Sudah sepatutunya Para Tersangka yang merugikan banyak korban segera di tahan, untuk membuktikan bahwa hukum benar tajam ke atas. Penyidik Polri sudah menetapkan Henry Surya sebagai Tersangka, namun pisau tajam dari pidana adalah penahanan badan, apa gunanya pidana apabila Tersangka pelaku kriminal dibiarkan bebas tidak dipenjara," tambah Alvin Lim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: