Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pak Polisi, Revisi UU ITE untuk Selamatkan Abu Janda Pak? Tengku Zul yang Tanya

        Pak Polisi, Revisi UU ITE untuk Selamatkan Abu Janda Pak? Tengku Zul yang Tanya Kredit Foto: Instagram/Tengku Zulkarnain
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan petinggi MUI Ustad Tengku Zulkarnain, merespons soa wacana revisi UU ITE yang dilontarkan pemerintah. Karena itu, ia berharap jika revisi ini tidak bertujuan untuk menyelamatkan Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda dkk.

        Dalam unggahan di Twitternya @ustadtengkuzul, Rabu (17/2/2021), ia menautkan sebuah berita yang berisi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya mengedepankan mediasi dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Baca Juga: Heran Din Syamsuddin Kena 'Gebuk', Tengku Zul: Oposisi Itu PKS-Demokrat

        “Kapolri:”UU ITE Polisi utamakan Mediasi”. Asal jangan hanya utk selamatkan Abu Janda dkk pak. Kalau dari kemarin begitu mungkin ustadz Maher at-Thuwailibi tidak wafat di tahanan Bareskrim, pak,” cuitnya.

        “Semoga lah tulus. Amin,” katanya lagi.

        Sementara itu, ia juga menuliskan cuitan lainnya terkait rencana revisi UU ITE ini oleh Presiden Jokowi. Baca Juga: Masya Allah! Pengakuan Terbaru Tengku Zul Bikin Begidik: Ibu Saya Memang Cina, Saya Bukan..

        “Kontras ragu beliau serius revisi UU ITE. Saya mendukung penuh dan apresiasi pak @jokowi yang minta revisi UU ITE. Jika benar serius, coba bebaskan tahanan UU ITE dari penjara,” ucapnya.

        Lanjutnya, ia juga menautkan salah satu berita terkait pembahasan rencana revisi UU ITE ini.

        Sebagaimana diketahui, Kepala Negara menyatakan, siap meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE.

        Hal tersebut jika memang keberadaa UU tersebut dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

        “Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ungkapnya.

        Presiden menyebut, revisi dimaksud mencakup pasal-pasal karet dalam UU ITE.

        “Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," katanya.

        Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas memerintahkan pihaknya untuk selektif dalam menerapkan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

        “Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif,” kata Sigit.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: