Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKPI Kasih Jurus Agar Terkenal, Cukup Laporin Pak Jokowi ke Bareskrim, Langsung Deh..

        PKPI Kasih Jurus Agar Terkenal, Cukup Laporin Pak Jokowi ke Bareskrim, Langsung Deh.. Kredit Foto: Twitter
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi membagikan tips kepada pihak-pihak yang ingin terkenal dengan cara mudah dan jitu.

        Ia mengatakan, yakni dengan melaporkan kerumunan massa saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu ke Bareskrim Polri. Baca Juga: Jokowi Sudah Cabut Perpres Miras, Jadi Tinggal Mas Anies Nih, Atau Mau Menghalalkan yang Haram?

        Menurut dia, laporan tersebut sudah pasti langsung ditolak polisi lantaran kerumunan tersebut tidak bisa dijerat dengan Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

        Namun, dengan membuat laporan ke Bareskrim, maka pelapor akan diberitakan media dan menjadi terkenal. Baca Juga: Gaya Jokowi Ditiru Bobby yang Kini jadi Wali Kota Medan

        "Ingin terkenal? Mudah kok, laporin aja kunjungan pak Jokowi di NTT ke Bareskrim. Walaupun sudah tau pasti "ditolak" karena tidak ada jeratnya di UU kekarantinaan kesehatan, tapi kan kalian bisa masuk media. Saran gue keren gak? (emoji senyum)," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Rabu (3/3/2021).

        Sebelumnya, dalam kerumunan warga saat kunjungan kerja Presiden Jokowi ke NTT, ia menyoroti pihak-pihak yang menuntut supaya Polri memproses hukum Presiden Jokowi.

        Bahkan, banayak pihak yang menyamakan kasus tersebut dengan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS).

        "Sebelumnya gue sudah pernah jelaskan, ketika Raffi Ahmad dijadikan bahan oleh orang-orang yang gak ngerti tapi sok ngerti untuk meloloskan Rizieq and the gank dari jerat hukum, kini mereka mencoba gunakan kejadian Pak @jokowi di NTT untuk meloloskan Rizieq dari jerat hukum juga," cuitnya.

        "Tapi gak apa-apa, gue jelaskan sekali lagi, agar kebodohan tidak menyebar," sambungnya pedas.

        Lebih lanjut, ia kemudian menjelaskan bahwa perbedaabnkerumunan yang terjadi di Maumere berbeda dengan kasus hukum yang menjerat HRS.

        "Pertama, Rizieq di penjara dijerat pasal penghasutan. Rizieq juga kena kasus hukum karena melanggar protokol ketika mengadakan acara. Unsur pidananya terpenuni. Apalagi sudah diingatkan, masih ngeyel," ujar Teddy.

        Sambungnya, ia menyebut, tidak ada pasal pidana berkerumun. Yang ada pasal tidak menuruti perintah pihak yang berwenang ketika menyuruh bubar yang berkerumun.

        "Kebodohan terjadi saat ini, ketika kasus Rizieq itu kemudian disama-samakan dengan kejadian Pak @jokowi "dihadang" rakyat di dalam perjalanannya, karena rakyat ingin bertemu dengan beliau. Gue yakin mereka tau itu dua hal yang berbeda, tapi ingin menyebarkan kebodohan," sindirnya.

        Selain itu, ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke NTT mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Jokowi.

        "Kejadian di tengah jalan itu karena masyarakat cinta terhadap pak Jokowi dan ingin mendatanginya. Jelas bedanya secara hukum, lalu bagaimana bisa disamakan?," jelas Teddy.

        "Penjelasan gue ini tidak dapat dibantah oleh para penyebar kebodohan dan kebencian, karena berdasarkan hukum, sedangkan mereka tidak berdasarkan hukum. Mereka akan berhenti? Tentu tidak.. Tapi setidaknya masyarakat tidak lagi termakan kebodohan mereka. Itu cukup," tukas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: