Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IPW Minta Satgas Mafia Tanah Buru Penyerobot Tanah Warga

        IPW Minta Satgas Mafia Tanah Buru Penyerobot Tanah Warga Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit patut menjadi momentum penuntasan kasus-kasus mafia tanah, seperti dugaan penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur seluas  7 hektare yang masih menyisakan persoalan, di mana Benny Simon Tabalujan yang masuk DPO tak kunjung ditangkap.

        “Kami apresiasi keberadan Satgas Anti Mafia Tanah. Sekarang, Kapolda Metro harus tetap serius tangani kasus mafia tanah di Cakung. Jangan sampai tercoreng manuver oknum-oknum yang bermain,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Panenya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021). Baca Juga: Orang Kedua di Polri setelah Listyo Umumkan Pernyataan yang Mengejutkan, Apa itu?

        Karena itu, IPW berharap, pengusutan kasus tersebut tidak diintervensi oleh pihak-pihak yang bermain. Terlebih ia mendengar ada rencana untuk menghentikan atau SP3 kasus tersebut.

        Padahal, polisi menjalankan kasus tersebut sudah berjalan selama 2 tahun dan polisi sendiri telah berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk meringkus Benny Simon Tabalujan yang juga Direktur Utama PT Selve Veritate. Sebab dikabarkan, Benny Simon Tabalujan kini berada di Australia.

        “Kasus ini harus dipastikan berjalan on the track. Polda Metro juga perlu panggil Haris Azhar (kuasa hukum Benny Simon Tabalujan) untuk mendatangan tersangka untuk menggali informasi dan menyelesaikan masalah. Tidak ada alasan untuk meng-SP3, apalagi sudah ada Satgas Anti Mafia Tanah,” tegas Neta. Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah Serobot Ratusan Ha Lahan Warga Tangerang

        Selain itu dirinya juga meminta para awak media untuk mengawal kasus pemalsuan akta autentik di Cakung, Jakarta Timur sebagaimana fungsi media sesuai dengan UU.

        “Peran pers sangat penting untuk mengkontrol dam mengawasi kasus ini agar tetap pada koridor hukum dan tidak ada yang melakukan intervensi kepada penegak hukum dan lainnya,” pungkasnya.

        Diketahui, Keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah sendiri menjadi angin segar bagi para korban mafia tanah yang menghalalkan segala cara. Salah satu yang masih segar diingatan adalah gerak cepat Satgas meringkus pelaku penjarahan mafia tanah yang menipu ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

        Gerak cepat Satgas Anti Mafia Tanah ini juga diharapkan dilakukan dalam menuntaskan kasus lahan Cakung yang tak kunjung menangkap aktor di balik sengketa tanah seluas 7 hektare tersebut.

        Adapun kasus penyerobotan lahan di Cakung ini berlokasi di Kampung Baru RT 09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Konflik tanah ini terjadi antara pelapor Abdul Halim dan Benny Simon Tabalajun. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: