Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Industri Asuransi Jiwa Meningkat di Akhir Kuartal IV 2020

        Industri Asuransi Jiwa Meningkat di Akhir Kuartal IV 2020 Kredit Foto: Unsplash/ Scott Graham
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Industri asuransi jiwa mencatat adanya tren peningkatan kinerja di Kuartal IV Tahun 2020, yaitu peningkatan pada Pendapatan, Pendapatan Premi, Hasil Investasi dan Pembayaran Klaim dan Manfaat kepada nasabah. Peningkatan kinerja pada Kuartal IV tahun 2020 didorong oleh membaiknya ekonomi makro, peningkatan kesadaran masyarakat akan perlunya perlindungan asuransi jiwa, mulai adanya sosialisasi vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah dan dampak atas strategi industri asuransi jiwa sepanjang tahun 2020. 

        Fauzi Arfan, Ketua Bidang Aktuaria dan Manajemen Risiko AAJI, mengatakan, adanya tren peningkatan kinerja industri di Kuartal IV – 2020 dihasilkan dari berbagai faktor, baik eksternal maupun internal, dimana adanya peningkatan kondisi ekonomi kita serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan perlindungan jiwa didorong juga inovasi dan strategi pelaku industri asuransi jiwa dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020. Menurutnya industri asuransi jiwa meningkatkan kolaborasi serta memperkuat saluran distribusi untuk dapat terus menjangkau nasabah walaupun dengan segala keterbatasan aturan selama masa pandemi ini.

        Baca Juga: Efek Pandemi Covid-19, Pendapatan Asuransi Jiwa Turun 8,6% di 2020

        Data AAJI menunjukkan peningkatan pendapatan dari Kuartal III Tahun 2020 ke Kuartal IV Tahun 2020 sebesar 81,7%, dari Rp 50,56 triliun di Kuartal III Tahun 2020, menjadi Rp 91,86 triliun di Kuartal IV Tahun 2020. Perbaikan lain terlihat pada investasi, dimana jika dibandingkan dengan Kuartal III Tahun 2020, selama Kuartal IV tahun 2020 AAJI mencatatkan Hasil Investasi sebesar Rp 35,52 triliun. Namun, meskipun pendapatan industri asuransi jiwa dari Kuartal III Tahun 2020 ke Kuartal IV Tahun 2020 meningkat, jika Kuartal IV Tahun 2020 dibandingkan dengan Kuartal IV Tahun 2019, tercatat perlambatan Total Pendapatan sebesar 8,6% dimana Kuartal IV Tahun 2019 tercatat sebesar Rp. 235,80 triliun dan di Kuartal IV Tahun 2020 tercatat Rp. 215,42 triliun. Sedangkan untuk Hasil Investasi, sebesar Rp. 17,95 pada Kuartal IV Tahun 2020 tercatat melambat dibandingkan Rp 23,53 triliun pada Kuartal IV Tahun 2019 yang disebabkan oleh kondisi pasar modal di Indonesia yang kurang kondusif hingga Q4 2020, ditandai dengan adanya koreksi yang cukup dalam dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yaitu sebesar 5,1% dibandingkan Q4 2019 . 

        Baca Juga: Pandemi Mendorong Minat Masyarakat Mengelola Kesehatan dan Asuransi Makin Tinggi

        Beberapa poin penting yang mendorong kinerja positif industri asuransi jiwa diantaranya: Kolaborasi dan Perkuat Kanal Distribusi. Dalam memenuhi kebutuhan calon nasabah dalam membeli produk asuransi, selain menerapkan relaksasi pemasaran dan penjualan PAYDI, industri asuransi jiwa meningkatkan kolaborasi dengan pihak-pihak dalam ekosistem industri asuransi jiwa serta memperkuat kanal-kanal distribusi untuk menjangkau nasabah, salah satunya adalah bancassurance. Data AAJI menunjukkan bahwa Total Pendapatan Premi Baru melalui saluran bancassurance meningkat dari Rp 63,45 triliun di Kuartal IV Tahun 2019 menjadi Rp 70,89 triliun di Kuartal IV Tahun 2020. Untuk kanal agensi, data AAJI menunjukan Total Pendapatan Premi Baru dari saluran agensi mencatat Rp 37,04 triliun pada Kuartal IV Tahun 2019 dan Rp 25,15 triliun pada Kuartal IV Tahun 2020 sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Sementara itu saluran alternatif mencatat Total Pendapatan Premi Baru sebesar Rp 25,44 triliun di Kuartal IV Tahun 2019 menjadi Rp 18,71 triliun di Kuartal IV Tahun 2020. 

        Berorientasi kepada nasabah. Industri asuransi jiwa berusaha secara konsisten memenuhi kebutuhan masyarakat akan perlindungan asuransi, ditengah tantangan akibat pandemi Covid-19. Dari aspek produk, terdapat penurunan baik pada produk tradisional dan unit link. Persentase penurunan unit link tercatat lebih rendah dibandingkan produk tradisional, dimana Total Pendapatan Premi Baru dari unit link bernilai Rp 70,27 triliun di Kuartal IV Tahun 2019 menjadi Rp 67,28 triliun di Kuartal IV Tahun 2020. Sementara itu untuk Total Pendapatan Premi Baru dari produk tradisional, tercatat sebesar Rp 55,66 triliun di Kuartal IV Tahun 2019 dan menjadi Rp Rp 47,48 triliun di Kuartal IV Tahun 2020. 

        Sementara itu, komitmen industri asuransi jiwa untuk melaksanakan kewajibannya kepada nasabah terlihat dari tren peningkatan pembayaran Klaim dan Manfaat sepanjang tahun 2020, yaitu: Total Klaim Dan Manfaat pada Kuartal IV Tahun 2020 meningkat sebesar 5,7% dibandingkan dengan Kuartal III Tahun 2020, dari Rp 39,25 triliun di Kuartal III Tahun 2020 menjadi Rp 41,49 triliun di Kuartal IV Tahun 2020. Klaim Akhir Kontrak pada Kuartal IV Tahun 2020 meningkat sebesar 92,5% dibandingkan dengan Kuartal III Tahun 2020, dari Rp 3,13 triliun di Kuartal III Tahun 2020 menjadi Rp 6,03 triliun di Kuartal IV Tahun 2020. Klaim Meninggal Dunia pada Kuartal IV Tahun 2020 meningkat sebesar 4,2% dibandingkan dengan Kuartal III Tahun 2020, dari Rp 3,30 triliun di Kuartal III Tahun 2020 menjadi Rp 3,44 triliun di Kuartal IV Tahun 2020. Total Klaim terkait Covid-19 sampai dengan Oktober 2020 mencapai Rp 661 milyar dibayarkan kepada 9,128 pemegang polis, meskipun pemerintah menyatakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi. 

        Meskipun terdapat tren peningkatan Pembayaran Klaim dan Manfaat dibandingkan dengan Kuartal III Tahun 2020, apabila dibandingkan dengan Kuartal IV 2019, terdapat perlambatan pada Total Klaim dan Manfaat yang dibayarkan di Kuartal IV 2020. Perlambatan yang terjadi antara lain pada Total Klaim dan Manfaat sebesar 2,4% dari Rp154,83 triliun di Kuartal IV Tahun 2019 menjadi Rp151,10 triliun di Kuartal IV tahun 2020 dan perlambatan pada total klaim akhir kontrak yang dibayarkan sebesar 31,2%; dari Rp 25,76 triliun di Kuartal IV Tahun 2019 menjadi Rp17,71 triliun di Kuartal IV Tahun 2020. 

        Freddy Thamrin, Ketua Bidang Operasional dan Perlindungan Konsumen AAJI, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021), mengatakan, seperti yang dirasakan oleh industri lain, pandemi Covid-19 turut berdampak pada industri asuransi jiwa, namun komitmen kami kepada nasabah terus kami jalankan, pembayaran total Klaim dan Manfaat mengalami peningkatan di Kuartal IV Tahun 2020, jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, ini sejalan dengan peran industri asuransi jiwa dalam mensejahterakan bangsa. 

        Sementara itu jika dilihat pertahun, Partial Withdrawal mengalami perlambatan sebesar 9,8%; dari Rp 16,98 triliun di Kuartal IV Tahun 2019 menjadi Rp 15,32 triliun di Kuartal IV Tahun 2020. Untuk Klaim Kesehatan, klaim yang dibayarkan mengalami perlambatan sebesar 10,2%; dari Rp 11,00 triliun di Kuartal IV Tahun 2019 menjadi Rp 9,88 triliun di Kuartal IV Tahun 2020. 

        Menurut AAJI, perlambatan Nilai Tebus pada Kuartal IV Tahun 2020 dibandingkan dengan Kuartal III Tahun 2020 menunjukkan kecenderungan berkurangnya masyarakat yang membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari terutama ditengah mulai membaiknya kondisi ekonomi saat ini. Sebagai bagian dari edukasi kami kepada konsumen tentang pengelolaan keuangan, kami menyarankan masyarakat bahwa apabila membutuhkan dana, sebaiknya tidak melakukan klaim polis yang ditebus (surrender), melainkan melakukan klaim Partial Withdrawal saja agar tetap mendapatkan dana untuk kebutuhan hidup dan asuransi tetap berjalan, sehingga nasabah tetap mendapatkan perlindungan asuransi dan mengatur keuangan. 

        Di tengah tren peningkatan kinerja pada industri asuransi jiwa di Kuartal IV Tahun 2020, jumlah agen berlisensi mengalami perlambatan sebesar 5,1% yaitu dari 639.740 orang di Kuartal IV Tahun 2019 menjadi 607.380 orang di Kuartal IV Tahun 2020. Namun, sepanjang tahun 2020 AAJI tetap konsisten mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk terus membuka lapangan pekerjaan dan mengembangkan kewirausahaan para tenaga pemasarnya. Beberapa program AAJI terkait keagenan di tahun 2020 di antaranya adalah meningkatkan pelatihan dan sosialisasi untuk menghasilkan tenaga pemasar berkualitas yang mampu mendampingi nasabah dengan lebih baik lagi, serta mengembangkan aplikasi AAJI untuk ujian dan sertifikasi tenaga pemasarnya. 

        Nini Sumohandoyo, Kepala Departemen Komunikasi AAJI, mengatakan, “Sebagai ujung tombak dari industri asuransi jiwa, peranan agen sangat krusial, bukan hanya dalam mendorong pertumbuhan industri namun juga untuk memberikan pemahaman yang tepat akan kebutuhan proteksi kesehatan dan finansial masyarakat Indonesia. Kami di AAJI telah menjalankan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah keagenan dan profesionalisme mereka. Satu hal yang kami banggakan adalah meningkatnya jumlah agen Indonesia di ajang Million Dollar Round Table (MDRT) sebesar 12% dari tahun sebelumnya dengan angka pencapaian sebanyak 2.745 agen. Pencapaian ini membawa Indonesia masuk ke urutan 8 top member seluruh dunia.”   

        MDRT merupakan asosiasi global dan independen yang anggotanya mempunyai profesionalisme luar biasa, serta mampu menunjukkan layanan terbaik bagi nasabahnya. “Era dimana semuanya serba digital ini sangat membantu agen dalam memasarkan produk asuransi, apalagi ditambah relaksasi yang diberikan oleh OJK terkait pemasaran PAYDI secara digital. Para agen/tenaga pemasar juga dapat menggunakan social media mereka sebagai channel edukasi dan peningkatan pemahaman (literasi) nasabah. Dengan semakin banyak agen yang profesional dan berkualitas maka akan semakin banyak nasabah yang mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Semangat inilah yang terus kami sebarkan di industri asuransi jiwa,” ujar Nini. 

        Menutup Laporan Kinerja Kuartal IV Tahun 2020, AAJI juga menyampaikan harapan AAJI kepada Otoritas terkait untuk meningkatkan penetrasi dan pertumbuhan industri asuransi jiwa, yaitu; Relaksasi PAYDI berlaku permanen. Percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP). Kampanye tentang pentingnya memiliki asuransi. Insentif pajak untuk para pemegang polis sehubungan dengan Omnibus Law. Tidak membatasi penempatan investasi PAYDI pada reksadana. Regulasi yang mendukung digitalisasi di Industri Asuransi. 

        “Demikian harapan kami kepada otoritas terkait agar penetrasi asuransi jiwa meningkat dan semakin banyak anggota masyarakat yang memiliki perlindungan jiwa sesuai dengan peran asuransi jiwa dalam turut serta mensejahterakan masyarakat,” tutup Nini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: