Rencana Aturan Soal Diskon di E-Commerce Dapat Memperlambat Pemulihan Ekonomi
Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana akan membuat sejumlah aturan untuk memberantas dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan di toko online (e-commerce). Salah satu aturan yang akan dibahas adalah mengenai pemberian diskon.
Menanggapi rencana tersebut, pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengungkapkan kebijakan tersebut dapat menghambat pemulihan ekonomi nasional.
“Konsumsi masyarakat menjadi sektor utama dalam mendorong perekonomian nasional. Jangan sampai kebijakan yang tadinya bagus untuk melindungi UMKM kita malah menjadi bumerang bagi ekonomi kita karena pelapak dan produsen tidak lagi mempunyai keluwesan dalam ‘berstrategi’,” ujar Huda, Selasa, 9 Maret 2021.
Baca Juga: Duh! Banjir Seller China di E-commerce Indonesia, Ternyata Alasannya Begini...
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan ini akan memperlambat pemulihan ekonomi nasional yang sedang digadang-gadangkan pemerintah guna keluar dari melemahnya pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Upaya pemerintah untuk membuat regulasi mengenai pemberian diskon di e-commerce menjadi pertanyaan tersendiri di tengah kondisi melemahnya daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19.
“Kebijakan tersebut bisa jadi mendistraksi konsumsi masyarakat melalui e-commerce. Permintaan barang di e-commerce akan cenderung menurun dan ujung-ujungnya berdampak kepada produsen dan penjual.
Selain itu, tambahnya, traffic internet di platform akan menurun dan bisa merugikan platform dalam hal pendanaan. Jika hal tersebut terjadi, maka efek dominonya menjadi terlalu besar.
"Perlu dilihat juga apakah memang “perang diskon” ini yang menyebabkan impor barang di e-commerce meningkat," jelasnya.
Baca Juga: Seller China Jual Batik Harga Murah di E-commerce, Pasar UMKM Indonesia Bisa Tergerus
Selanjutnya, menurut Huda, pemerintah juga perlu untuk memastikan apakah aturan tersebut juga akan menyasar kepada penjualan online selain melalui platform ecommerce dan marketplace.
“Karena sudah banyak juga penjual di ecommerce yang menjual melalui social commerce seperti platform instagram, whatsapp, twitter, dll yang bisa jadi tidak terkena kebijakan tersebut. Jadi harus dipikirkan secara kompleks dan detail,” tegasnya.
Menurutnya pemerintah seharusnya lebih fokus dalam meningkatkan skala produksi UMKM dan membuat UMKM bisa lebih efisien dalam berproduksi.
“Selain itu, pemerintah bisa membuat sektor prioritas dalam meningkatkan keikutsertaan pelaku UMKM untuk compete di e-commerce,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan membuat sejumlah regulasi untuk memberantas praktik kecurangan dalam perdagangan di toko online (e-commerce) seperti pemberian diskon oleh penjual.
"Masalah harga tentunya adalah kesepakatan penjual dan pembeli. Tetapi Untuk urusan diskon ini akan kita regulasi. Jadi tidak bisa sembarangan dengan alasan diskon, perusahaan-perusahaan digital ini men-deploy (menyebarkan) me-launch (merilis), mengerjakan predatory pricing," ujar Menteri Perdagangan M Lutfi dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan, Kamis (04/03).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: