Serang Balik Moeldoko Kena Banget, Pangeran AHY Habis Dikulitin, Kelakuan SBY Juga Diungkit..
Partai Demokrat kubu mantan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko meyatakan bahwa bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara adalah sah dan konstitusional.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh kader Demokrat kubu Moeldoko Darmizal, Kamis (12/3/2021), kemarin. Baca Juga: Presiden Jokowi Kaget dan Senyum Ketika Tahu Soal Moeldoko Vs AHY
Bahkan, ia juga menyatakan jika Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) justru melanggar Undang-Undang Partai Politik.
“DPP Partai Demokrat versi AHY pengurusnya telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum. Sementara yang kami lakukan sah," tegasnya. Baca Juga: Konflik Demokrat versi AHY vs Moeldoko Diprediksi Berlangsung 4 Bulan
Sementara itu, Sekertaris Jendral (Sekjen) Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun mengungkapkan beberapa cacat di kubu AHY.
Seperti, posisi ketua umum yang memiliki kekuasaan penuh. “Sekjen dan yang lain hanya membantu,” kata Jhoni.
Sambungnya, begitu juga peran Ketua Majelis Tinggi Partai yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa (KLB),” katanya.
Sementara itu, ia mengatakan jika seharusnya Mahkamah Partai hanya memberi rekomendasi kepada Majelis Tinggi.
“Semua ini ada di AD/ART 2020. Sementara UU Partai Politik mengatur yang sangat fundamental,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membawa bukti lengkap berupa dokumen sebanyak lima kontainer ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum adalah ilegal.
"Ada lima kontainer dokumen untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan Gerakan Pengambilan Alihan Kepemimpinan (GPK) partai Demokrat yang mengklaim melakukan KLB di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional. Kami serahkan AD/ART yang juga telah disahkan oleh negara, Kemenkumham," ujarnya kepada wartawan, usai keluar dari Gedung Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum Kemenkumham, Senin (8/3/2021).
Lanjutnya, ia mengatakan kelima kotak dokumen tersebut untuk melengkapi barang bukti yang menunjukkan KLB yang menjadikan Moeldoko Ketua Umum adalah tindakan ilegal.
Terkait itu, ia berharap Kemenkumham dapat mengambil tindakan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya memiliki keyakinan Kemenkumham memiliki integritas dan bisa bertindak objektif menggunakan data, bukti dan fakta yang kami serahkan. Bahwa penyelenggaraannya (KLB) panitia dan peserta tidak sah," kata dia.
"Mudah-mudahan kebenaran akan abadi, semua terang benderang, bisa dinikmati kita semua." tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil