Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa vaksinasi gotong royong yang nantinya dapat dilakukan oleh perusahaan kepada pegawai dan keluarga pegawai tidak sama dengan vaksinasi mandiri.
Menurutnya, vaksinasi gotong royong dilakukan melalui badan usaha atau badan hukum, sehingga pembebanan biaya vaksinasi akan ditanggung oleh perusahaan.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Vaksinasi Covid-19 Harus Disuntikkan 2 Kali
"Jadi tidak boleh pembiayaan vaksinasi itu dibebankan kepada karyawan atau karyawati tadi ya," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/3/2021).
Sedangkan apa yang disebut vaksinasi mandiri menurut Siti adalah vaksinasi yang dilakukan masyarakat dengan membeli vaksin yang dijual bebas di pasaran. Siti mengatakan hingga saat ini tidak ditemukan proses vaksinasi mandiri.
Selain itu vaksin untuk vaksinasi gotong royong juga akan berbeda dengan vaksin yang digunakan pemerintah. Siti belum bisa memastikan vaksin apa yang akan dipakai untuk vaksinasi gotong royong.
Pengadaan vaksin untuk skema gotong royong sendiri nantinya akan menjadi wewenang Kementerian BUMN dan BioFarma.
Tempat untuk vaksinasi gotong royong nantinya tidak boleh diselenggarakan di tempat dimana vaksinasi pemerintah berjalan. Nantinya vaksinasi gotong royong harus dilaksanakan di fasilitas layanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan perusahaan yang mengadakan program vaksinasi ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: