Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Awalnya Berjalan Lancar, Sekarang Pas Ditagih Malah Macet, Perusahaan Ini Dinilai Wanprestasi

        Awalnya Berjalan Lancar, Sekarang Pas Ditagih Malah Macet, Perusahaan Ini Dinilai Wanprestasi Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Utama PT Samudra Sumber Mandiri, Samudra Parsaoran, menilai anak perusahaan Bank BRI, PT Bringin Gigantara telah melanggar perjanjian yang dibuat dengan mitra kerjanya, dengan nilai yang fantastis, yakni hingga miliaran rupiah. Menurutnya, angka kerugian tersebut mencapai Rp10 miliar.

        "Kami memperkirakan bahwa nilai kerugian yang diterima mencapai Rp10 miliar, itu termasuk tagihan pokok dan kerugian lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).

        Baca Juga: Tingkatkan Inkluasi Keuangan Masyarakat, BRI Canangkan Jadi Champion of Financial Inclusion

        Lebih lanjut, ia menjelaskan jika perusahaannya telah bekerja sama dengan PT Bringin Gigantara sejak tahun 2016.

        "Di awal proses pelaksanaan kerja semuanya berjalan dengan lancar. Namun pada saat proses penagihan, tagihan kami dibatasi hanya 50 juta rupiah untuk setiap invoice yang kami setorkan, padahal pembatasan itu tidak tertuang pada perjanjian kerja sama, (PKS)," jelas dia.

        Ia pun menilai jika pembatasan nilai tagihan itu sangat merugikan pihaknya. Tambahnya, pembatasan nilai tagihan itu berdampak besar pada proses penyetoran tagihannya.

        "Tagihan yang kami setorkan merupakan tagihan untuk pekerjaan periode 2017 sampai 2019 awal. Proses penyetoran tagihan kami menjadi sangat terhambat, dikarenakan adanya pembatasan pada nilai invoice yang disetorkan, padahal praktiknya nilai Invoice itu sangat bervariasi, bahkan pernah dalam satu Invoice itu bernilai Rp 1 miliar lebih. Dan kami harus memecahnya menjadi Rp50 juta per-invoice," jelas Samudra.

        Baca Juga: DP 0 Persen Mobil dan Properti, OJK Minta Perbankan Keluarkan Aturan

        "Sudah beberapa kali mengajukan permohonan untuk rekonsiliasi data tagihan, tapi permohonan tersebut belum pernah direalisasikan oleh pihak BRI Cash," sambungnya.

        Selain itu, ia juga mengatakan jika pihaknya pernah diundang sekali oleh BRI Cash dengan agenda penyampaian hasil data verifikasi tagihan. Namun, dirinya malah diminta untuk menandatangani draft kesepakatan baru.

        "Pernah sekali diundang oleh BRI Cash, agendanya mengenai penyampain hasil data verifikasi tagihan. Namun pada saat hadir, bukannya disuguhi dengan data hasil verifikasi, saya malah diminta untuk menandatangani Draft Kesepakatan Baru, tentu saya dengan tegas menolak draft tersebut," tegas Samudra.

        Baca Juga: DP 0 Persen Mobil dan Properti, OJK Minta Perbankan Keluarkan Aturan

        "Saya menolak dengan tegas untuk menandatangani Draft Kesepakatan Baru tersebut, dikarenakan isi dari draft itu sangat tidak sesuai dengan apa yang telah kami sepakati bersama pada PKS sebelumnya," ujarnya.

        "Kami berharap ada kerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami berharap pihak BRI Cash mau melakukan rekonsiliasi data administrasi dengan kami," katanya.

        Sementara itu, pihak BRI Cash saat ditemui membenarkan adanya permasalahan tersebut. Menurut Kepala Sumber Daya Manusia (SDM) BRI Cash, Sujadi, pihaknya pasti dan mau melakukan pembayaran jika sesuai dengan data tagihan yang mereka miliki.

        "Kami siap melakukan pembayaran sesuai nilai yang kami anggap benar. Ada beberapa hal yang menurut kami terkait data di administrasi yang tidak sesuai," katanya kepada wartawan saat ditemui di bilangan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

        "Tentu saja hal ini membuat kaget manajemen baru. Tiba-tiba disodorkan tagihan yang banyak atas pekerjaan yang terjadi di manajemen lama. Diberikan tagihan itu di tahun 2020, sementara agak sulit mengumpulkan bukti-bukti dari daerah," kata Sujadi

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: