Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Kawasan Berikat?

        Apa Itu Kawasan Berikat? Kredit Foto: Yosi Winosa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kawasan Berikat adalah kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kawasan berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dan.atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor.

        Lebih lanjut, dikutip dari beacukai.go.id di Jakarta, Kamis (18/3/21) Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

        Baca Juga: Apa Itu Kartu Kredit?

        Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah terutama untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.

        Dalam Pasal 5 ayat 1 PMK 147/2011 stdtd. PMK 120/2013 disebutkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendirian Kawasan Berikat, yaitu:

        1. terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas;
        2. mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain;
        3. tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;
        4. mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui kendaraan; dan
        5. digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan bahan baku menjadi barang hasil produksi.

        Adapun fasilitas Kawasan Berikat, yaitu sebagai berikut:

        • Penangguhan bea masuk dan tidak adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
        • Ditiadakannya pungutan terhadap Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
        • Pembebasan cukai atas impor barang atau bahan yang akan diolah serta pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) untuk diolah lebih lanjut.
        • Kemudahan dalam mesin yang diimpor.
        • Pekerja Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) yang masuk ke dalam daftar putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC).

        Kegiatan utama yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat adalah kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

        Meski ada barang yang ditimbun, namun tidak boleh sama dengan barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh Kawasan Berikat yang bersangkutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: