Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pelaku pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu berinisial MR.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, e-KTP palsu tersebut digunakan oleh pelaku untuk melakukan beberapa tindak kejahatan. Di antaranya adalah menyewa mobil di rental dan dibawa kabur oleh pelaku.
Baca Juga: Berdalih Program Vaksin, Hati-hati Lagi Beredar Googlefrom Palsu untuk Curi Data Pribadi
"Menggunakan jaminan e-KTP palsu kemudian mobil dibawa kabur atau untuk pengajuan pinjaman simpan pinjam yang berujung pada tidak dikembalikan pinjaman tersebut, selain itu juga dipergunakan untuk melamar pekerjaan, untuk pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang dilampirkan e-KTP Palsu dan banyak modus lain menggunakan e-KTP Palsu," kata Putu kepada MPI, Jakarta.
Putu menjelaskan, pihaknya bakal terus mendalami kasus tersebut dari tersangka yang ditangkap. Terkait kasus ini, Putu mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pencetakan identitas melalui jalur resmi.
“Atas kejadian ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat lainnya untuk tidak membuat e-KTP Palsu dan diharapkan tetap pada jalur yang benar dalam proses pembuatannya, kami Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta seluruh jajaran kepolisian tidak akan segan- segan memproses secara hukum terhadap para pelaku yang membuat dokumen palsu," tutur Putu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menyebut, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat pengguna jasa kepelabuhan yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok bahwa banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP palsu.
"Kemudian, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap MR," ujarnya.
MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu tersebut dengan tarif satu lembarnya antara Rp200.000-Rp300.000.
Dan sudah beredar kurang lebih 225 lembar e-KTP palsu di tengah masyarakat hasil cetakan atau terbitan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa e-KTP palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan
MR disangka melanggar Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: