Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cegah Liburan ke Luar Kota, ASN Jatim Wajib Share Live Location Sehari Dua Kali

        Cegah Liburan ke Luar Kota, ASN Jatim Wajib Share Live Location Sehari Dua Kali Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Pemerintah Provinsi Jawa Timur mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu mengirim live location (lokasi langsung) via WhatsApp (WA) dari ponsel masing-masing selama masa hari libur Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.

        "Sudah ada aturan dari Gubernur, bahkan dari Pemerintah Pusat bahwa ASN dilarang bepergian ke luar kota hingga 4 April 2021," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis di Surabaya, Kamis (1/4).

        Kebijakan dari pusat diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.

        Larangan tersebut diterbitkan untuk meminimalkan angka penyebaran kasus penularan Covid-19 ke berbagai daerah mulai 1-4 April. Nurkholis menjelaskan mekanisme lokasi langsung menggunakan WA dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berlaku selama delapan jam, kemudian selepas 16.00 WIB juga melakukan pengiriman serupa.

        "Sehari dua kali live share location dan ini wajib," ucap dia.

        Bagi ASN yang tak mematuhi aturan tersebut, sanksi yang diterapkan memakai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

        "Sanksinya mulai dari pelanggaran disiplin, tapi kalau tetap nekat dan tak peduli pada aturan, paling berat hukumannya diberhentikan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: