Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menargetkan predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) pada tahun 2021, setelah berhasil menyandang predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Kementerian PAN-RB. Untuk mencapai predikat WBBM pada tahun ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mohamad Dofir bersama jajaran telah menandatangani komitmen bersama dalam rangka pencanangan Zona Integritas (ZI) Menuju WBBM pada 23 Maret 2021.
"Pencanangan zona integritas ini sebagai amanat dari proses reformasi birokrasi untuk bisa memberikan pelayanan prima pada masyarakat. Perolehan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Kemenpan RB harus menjadikan kita bisa meningkatkan kinerja pelayanan menuju WBBK (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) di tahun 2021 ini," kata Kajati Jatim, Rabu (14/4/2021). Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM
Sebagai pimpinan korps Adyaksa di Jawa Timur, Mohamad Dofir merinci lima program unggulan untuk mewujudkan predikat WBBM Kejati Jatim pada tahun ini. Program pertama, yakni optimalisasi dosir pegawai secara digital sebagai sumber input data sistem aplikasi di bidang pembinaan. Menurutnya surat perintah untuk penugasan setiap personel yang terlibat dalam proses scan/pindai dosir pegawai berikut lampiran yang berisi format baku setiap isi map dalam dosir (Map I sampai dengan Map VI), beban kerja setiap personel sejumlah berapa dosir pegawai dan tenggat waktu penyelesaian yang jelas. Baca Juga: KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan 10 Kapal Illegal Fishing di Laut Natuna Utara
Kedua, penataan arsip, yang dimulai dengan pemusnahan arsip sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dibentuk tim akselerasi pembenahan untuk penataan arsip yang beranggotakan pegawai dari masing-masing bidang di bawah koordinator Asisten Pembinaan.
“Langkah selanjutnya adalah membangun aplikasi penataan arsip secara digital sebagai bentuk modernisasi pengelolaan arsip di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelas Mohamad Dofir.
Ketiga, sinkronisasi aplikasi buku tamu antara pos satpam (gerbang utama), resepsionis PTSP, cabang Rumah Tahanan. Keempat, sinkronisasi aplikasi persuratan antara PTSP, sekretariat di bagian Tata Usaha dan sekretariat masing-masing bidang.
Adapun program kelima, ungkap Mohamad Dofir, yakni optimalisasi sarana media sosial (website, youtube channel, Instagram, facebook) untuk publikasi semua kegiatan kinerja Kejati Jatim dalam rangka pelayanan publik dan keterbukaan informasi.
Kajati Jatim menambahkan, pihaknya juga memperkuat pengawasan melekat (waskat) sebagai upaya deteksi dini terhadap penyalahgunaan wewenang di lingkungan kerja. Pengawasan melekat tersebut, menurut Mohamad Dofir, antara lain dengan cara mendorong para pimpinan/pejabat struktural di semua tingkatan menjadi role model bagi stafnya, baik dalam hal profesionalitas, integritas maupun disiplin.
“Penyalahgunaan wewenang dicegah dengan menciptakan sarana atau sistem kerja yang baik dan suasana kerja yang bahagia. Pada saat yang sama, terus memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kajati Jatim mengatakan waskat yang dimaksud termasuk mengindentifikasi, menganalisis dan mengantisipasi terhadap gejala-gejala penyimpangan serta kesalahan yang akan terjadi. Selanjutnya, merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
Para pimpinan/pejabat struktural harus meminta laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas bawahan secara berkala, memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan secara obyektif, dan membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar.
“Kami juga melakukan pengawasan melekat secara lebih konkret terhadap jaksa agar tidak transaksional dalam penanganan perkara,” tegas Mohamad Dofir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: