Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kabinet Indonesia Maju, Ahok Menteri Investasi, Refly Harun Ngamuk: Ahok Gak Boleh Jadi Menteri

        Kabinet Indonesia Maju, Ahok Menteri Investasi, Refly Harun Ngamuk: Ahok Gak Boleh Jadi Menteri Kredit Foto: Instagram/Basuki Tjahaja Purnama
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari kabar Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjadi menteri di Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi), usai kabar reshuffle berhembus kencang.

        Menuruntya, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Ahok selamanya tidak bisa menjadi seorang menteri. Baca Juga: Ahok Menteri Investasi, Refly Harun dan PKS Protes: Sampai Kapan pun Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri

        Namun, ia kembali menegaskan jika reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden. "Yang namanya Reshuffle hak prerogatif presiden, tapi tentu harus menjaga etika politik, mendengarkan pertimbangan Wakil Presiden," katanya dalam video "AHOK JADI MENTERI INVESTASI" dalam YouTube miliknya, Jumat (16/4/2021). Baca Juga: Di Depan Petinggi Gerindra dan PKS, KPK Sebut Korupsi Adalah Pilihan

        "Mengenai Ahok, selama UU kementerian tidak diubah, maka selamanya Ahok tidak bisa jadi menteri sehingga spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebutkan terus menerus," tambah dia.

        Baca Juga: Temui Putra Jokowi di Lojo Gandrung, Ahok Rupanya Diidolakan Gibran

        Baca Juga: Kabinet Indonesia Maju, Ahok Jadi Menteri Investasi, Petinggi PKS Teriak: Jangan...

        Kemudian, ia pun memaparkan isi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berisi syarat seorang menteri.

        Seperti dalam ayat (2) tersebut tak lain:

        a. warga negara Indonesia;

        b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

        c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;

        d. sehat jasmani dan rohani;

        e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan

        f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

        Karena itu, ia mengingatkan Ahok tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam poin f.

        "Yang tidak bisa dipenuhi Ahok adalah poin F, tidak pernah dipidana dipenjara," katanya.

        Karena itu, ia menyebut Ahok sampai kapanpun, selama UU tidak direvisi, tidak pernah bisa menjadi menteri.

        "Ahok sudah pernah dipenjara, walau cuma 2 tahun, tapi ancaman hukuman 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan UU, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa jadi menteri," katanya.

        Adapun, dari wacana reshuffle beberapa nama mencuat akan menjadi menteri-menteri baru di Pemerintahan Presiden Jokowi, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

        Menurut Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab, ada sejumlah nama tokoh yang berpeluang ditunjuk oleh Presiden Jokowi dalam reshuffle kabinet kali ini. Baca Juga: Namanya Muncul di Surat Wasiat Pelaku Teror Bom, Reaksi Ahok: Terserah.....

        "Kementerian Investasi Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) cocok sepertinya. Selain berpengalaman, Ahok juga disebut masuk tim perumus ibu kota baru. Di sini peran Menteri diuji bagaimana menarik investor masuk meramaikan ibu kota tanpa melupakan daerah atau provinsi lainnya," kata Fadhli saat dihubungi, Kamis (15/4)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: