Dalam sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terungkap fakta baru. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keteragan para saksi, muncul nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Adalah saksi bernama Ardi Wijaya yang menyebut Prabowo.
Baca Juga: Tak Percaya Munarman Terlibat Terorisme, Ujung-ujungnya Cs Prabowo Dibully: Tangkap Fadli Zon!
Ardi Wijaya merupakan manager di PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP). Mulanya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi bertanya kepada Ardi Wijaya terkait siapa pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK).
PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan jasa angkut benur, bahkan dalam dakwaan disebutkan jika PT ACK mendapat keuntungan Rp38,5 miliar dalam 5 bulan.
"Apakah saudara mengetahui PT ACK, atau pernah dengar ini pengendalinya siapa?” tanya Jaksa KPK kepada Andri Wijaya.
Ardi Wijaya menjawab tidak tahu. Kemudian jaksa bertanya lagi apakah Ardi pernah mendengar dari pemilik PT DPPP Suharjito soal siapa pihak yang mengendalikan PT ACK. Ardi mengaku pernah namun tidak secara spesifik.
"Memang tidak secara spesifik pengendali PT ACK, memang ada diskusi dengan Suharjito. Dan diskusi itu diskusi di bulan Oktober," kata Ardi.
Mendengar jawaban Ardi, tim Jaksa langsung menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP) Ardi Wijaya. Dalam BAP itu ada nama Prabowo.
"Suharjito kemudian oleh PT ACK itu tidak bisa dipecah oleh orang lain atau pergunakan orang lain karena punya Prabowo khusus. Karena menurut Suharjito untungnya Rp30 miliar per bulan," kata Jaksa KPK membacakan BAP Ardi Wijaya.
Jaksa KPK kemudian menyelisik lebih dalam soal isi BAP tersebut dan mengkonfirmasinya kembali.
"Ini maksudnya apa ya, PT ACK punya Prabowo khusus?” tanya jaksa.
"Ini yang saya tangkap, beliau pasti mengaitkan itu dengan Pak Prabowo," kata Ardi.
Kemudian jaksa bertanya siapa Prabowo yang dimaksud dalam BAP tersebut. Ardi kemudian menjawab Prabowo Menhan.
"Pak Prabowo, Menhan," kata Ardi.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar USD 77 ribu dan Rp24.625.587.250 oleh tim jaksa penuntut umum KPK. Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jaksa menyebut Edhy Prabowo menerima USD 77 ribu dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Edhy menerima uang itu melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Sementara penerimaan uang Rp24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya. Namun jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut.
Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Jaksa mengatakan, pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: