Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        THR PNS Dipotong-potong, Eh Bu Anis Teriaki Pak Jokowi: Keluarkan Kebijakan yang Adil...

        THR PNS Dipotong-potong, Eh Bu Anis Teriaki Pak Jokowi: Keluarkan Kebijakan yang Adil... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPR RI Anis Byarwati ikut serta menyoroti pengurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

        Karena itu, pihaknya pun mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengeluarkan kebijakan yang adil terhadap PNS. Baca Juga: Lihat PNS Nekat Mudik, Kata Menteri Tjahjo: Laporkan!

        “Pemerintah harus keluarkan kebijakan yang adil untuk PNS,” katanya, Senin (3/5/2021) kemarin.

        Menurut dia, hal tersebut akan memengaruhi daya beli PNS. “Tunjangan kinerja juga yang diakumulasi dengan THR, idealnya berdampak pada lonjakan konsumsi rumah tangga,” ujarnya.

        “Salah satu sumber pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi rumah tangga. Dan konsumsi rumah tangga ditentukan oleh pendapatan,” tambah dia. Baca Juga: Ada Ormas Petentang-petenteng Malak Minta THR? Polisi: Laporkan!

        Selain itu, ia meneybutkan jika pendapatan terdiri dari dua, yakni pendapatan tetap (gaji pokok) dan pendapatan variabel (THR, tunjangan lainnya).

        Karena itu juga, pihaknya menyayangkan kebijakan pemerintah yang memotong THR PNS.

        “Banyak hal yang tidak sesuai antara instruksi dengan kondisi di lapangan. Koordinasi inilah menjadi pekerjaan rumah di pemerintah,” ucapnya.

        “Kita berharap semoga ekonomi Indonesia segera membaik kembali normal. Bahkan, bisa melonjak naik dan Covid-19 ceptanya berlalu,” tukas dia.

        Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan memotong komponen THR PNS pada Lebaran 2021.

        Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dalam komponen pembayaran THR seperti tahun lalu.

        “THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4).

        “Ini merupakan langkah pemerintah untuk di satu sisi tetap berikan THR untuk seluruh PNS, pensiunan, dan P3K,” ucapnya.

        “Namun di sisi lain pemerintah yang dalam kondisi covid-19 butuh dana untuk penanganan sekaligus berikan perhatian yang masih dibutuhkan dari pemerintah,” paparnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: