Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Larang Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi, Berikut Wilayahnya

        Pemerintah Larang Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi, Berikut Wilayahnya Kredit Foto: KPCPEN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Pelarangan ini sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19. Hal itu disampaikan juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/5/2021).

        "Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," jelas Wiku.

        Baca Juga: Sikapi Peniadaan Mudik, Menkominfo: Yuk, Lebaran Digital!

        Wiku meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi.

        "Namun, perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," katanya.

        Berikut ini sejumlah kawasan aglomerasi di Indonesia:

        1. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros;

        2. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo;

        3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan;

        4. Bandung Raya;

        5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

        6. Semarang, Kendal, Ungaran, dan Purwodadi;

        7. Yogyakarta Raya;

        8. Solo Raya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: