Pemerintah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Pelarangan ini sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19. Hal itu disampaikan juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/5/2021).
"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," jelas Wiku.
Baca Juga: Sikapi Peniadaan Mudik, Menkominfo: Yuk, Lebaran Digital!
Wiku meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi.
"Namun, perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," katanya.
Berikut ini sejumlah kawasan aglomerasi di Indonesia:
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros;
2. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo;
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan;
4. Bandung Raya;
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
6. Semarang, Kendal, Ungaran, dan Purwodadi;
7. Yogyakarta Raya;
8. Solo Raya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum