Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! Vaksin AstraZeneca CTMAV547 Resmi Dihentikan

        Tok! Vaksin AstraZeneca CTMAV547 Resmi Dihentikan Kredit Foto: Reuters
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah secara resmi menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca batch CTMAV 547. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena penghentian ini bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini.

        "Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa hanya vaksin AstraZeneca batch CTMAV 547 saja yang dihentikan penggunaannya. Vaksin AstraZeneca dengan batch lainnya tetap digunakan," kata Wiku dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

        Baca Juga: Timbul Gejala setelah Vaksin? Ini yang Harus Dilakukan

        Wiku menambahkan bahwa selama penghentian ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan pengujian toksisitas dan sterilitas untuk memastikan keamanan vaksin.

        Sekadar informasi, vaksin jenis batch CTMAV 547 berjumlah 448.480 dosis dan sudah didistribusikan untuk TNI serta sebagiannya ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara. Batch ini merupakan bagian dari vaksin AstraZeneca yang datang pada 26 April 2021 sebanyak 3.852.000 dosis melalui skema Covax Facility yang dilakukan WHO.

        Covax merupakan inisiatif global untuk memberikan akses setara bagi masyarakat dunia dalam mendapat vaksin Covid-19.

        Dalam surat BPOM kepada Kementerian Kesehatan pada 11 Mei 2021 disebutkan bahwa BPOM menginvestigasi adanya dua laporan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) serius. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan vaksin AstraZeneca batch CTMAV547.

        Salah satu KIPI yang menuai perhatian adalah kejadian yang menimpa Trio Fauqi Virdaus, 22 tahun. Pemuda yang tinggal di Duren Sawit, Jakarta Timur itu meninggal sehari setelah divaksinasi dengan vaksin AstraZeneca.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: