Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bareskrim Nyatakan Kasus Indosurya Jalan Terus, Alvin Lim Paparkan Hukum Pidana Formil

        Bareskrim Nyatakan Kasus Indosurya Jalan Terus, Alvin Lim Paparkan Hukum Pidana Formil Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Akhirnya nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mendapat titik terang dari pihak kepolisian terkait progres hukum penanganan kasus penipuan.

        Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perbankan untuk mengusut kasus investasi KSP Indosurya Cipta.

        Dalam keterangannya, Polri mengatakan koordinasi perlu dilakukan guna mendapat masukan terhadap perkara yang dibuat penyidik. Baca Juga: Buat yang Masih Nekat main Kripto, Dengerin Nasehat OJK

        "Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK dan pihak perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/5).Baca Juga: Belum Ada Ujung Pangkal, Nasabah Indosurya Masih Setia Menunggu Dananya Kembali

        Lanjutnya, ia pun mengatakan saat ini para penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk mengakomodasi korban-korban lain yang baru melaporkan Indosurya.

        Dalam hal ini, berkaitan dengan putusan perjanjian perdamaian (Homologasi) atas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) 

        "Ini (pemeriksaan) juga membutuhkan waktu, karena perlu penyitaan ribuan dokumen," ungkapnya.

        Sementara itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menilai hal tersebut tidak berdasarkan ketentuan hukum pidana formil yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.

        Jelasnya, dalam peraturan tersebut dijelaskan urutan penegak hukum dalam menyelesaikan perkara, mulai dari melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pidana.

        "Saya akan ingatkan kepada Dittipideksus Mabes Polri akan ketentuan Hukum Formil. Urutan proses penyidikan itu adalah pemeriksaan saksi pelapor, saksi fakta lain, saksi terlapor dan saksi ahli kemudian penyitaan barang bukti," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021).

        "Setelah proses pemeriksaan dan penyitaan ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka selesailah proses penyidikan dengan ditetapkannya tersangka. Penetapan tersangka ini adalah titik akhir penyidikan," tegasnya.

        Karena itu, ia pun mempertanyakan dasar penyidik dalam menyelesaikan perkara. 

        "Ditambah alasan yang dijadikan penundaan adalah putusan PKPU Juli 2020 sudah setahun lalu?," tanyanya.

        Sebagaimana diketahui, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Indosurya, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: