Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Tahan Bekas Dirut BUMD DKI, Siapa Dia?

        Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Tahan Bekas Dirut BUMD DKI, Siapa Dia? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

        Penahanan dilakukan setelah Yoory dinyatakan sebagai tersangka kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, tahun 2019.

        "Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC (Yoory Corneles) selama 20 hari terhitung sejak 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Jakarta, Kamis.

        KPK dalam perkara tersebut telah menetapkan tiga orang tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

        Keempatnya adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

        KPK belum menahan Anja dan Tomy dalam kasus tersebut, keduanya akan segera dipanggil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: