Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LBH KITA Mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara

        LBH KITA Mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KITA melaporkan salah satu pejabat eselon satu Pemerintah Kabupaten Karawang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jakarta, terkait dugaan surat kuasa atau perintah kepada salah satu ormas yang kemudian melakukan tindakan premanisme. 

        Menurut Simon Advokat LBH KITA, sekitar 15 orang anggota ormas berdasarkan Surat Kuasa atau perintah dari pejabat (AJ) memaksa masuk pekarangan rumah TTG lalu mendobrak dan merusak pintu. Baca Juga: Pak Presiden Tolong Dengarkan, Pegawai KPK Minta Proses Pelantikan ASN Ditunda!

        Kemudian, massa ormas suruhan itu mengambil dan memindahkan secara paksa seluruh perabotan rumah tangga yang ada di dalam rumah dan kemudian dimasukkan dalam 2 buah truk untuk diangkut dan hingga saat ini bahkan tidak diketahui di mana keberadaannya. Saat kejadian tersebut hanya ada istri TTG.Baca Juga: Komentar KASN Soal Pembinaan Pegawai KPK: Maaf, Itu Bukan Ranah Kami

        "Perlu kami sampaikan hingga saat ini istri bapak TTG masih mengalami trauma," ujarnya dalam keterangannya, akhir pekan lalu.

        Selain itu, ia juga mengatakan jika pejabat teras tersebut telah memerintahkan beberapa oknum ASN ke rumah TTG untuk menyuruh agar rumah tersebut agar segera dikosongkan.

        Adapun  Direktur LBH KITA Fachry Pamungkas menyebutkan, selain ke KASN, pada tanggal 16 Maret 2021 LBH KITA juga telah melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Barat, sebagaimana dalam No: LPB/298/III/2021/JABAR dan saat ini masih dalam  penyelidikan. 

        Ia menyebutkan secara hukum surat kuasa yang diberikan oleh pejabat tersebut bertentangan dengan hukum, oleh karenanya harus dimaknai secara hukum AJ mengerti dan juga menginginkan terjadinya tindakan yang mengarah pada premanisme tersebut.

        Menurutnya, seharusnya seorang pejabat pemerintah daerah memberi contoh dan melayani masyarakat dengan baik.

        LBH KITA sangat menyayangkan tindakan Pejabat dengan inisial AJ yang merupakan pejabat teras Pemkab Karawang, malah memberi contoh yang melanggar hukum dan juga menggunakan ASN demi kepentingan pribadi.

        "Berdasarkan hal tersebut, LBH KITA mengadu dan meminta Komisi Aparatur Sipil Negara memeriksa dan menindak bapak AJ," pintanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: