Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh Sembako Dipajakin Juga, DPR Minta Tolong Pemerintah Sikapi Secara Serius!

        Heboh Sembako Dipajakin Juga, DPR Minta Tolong Pemerintah Sikapi Secara Serius! Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan memberikan tanggapan soal rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembako.   

        Rencana memungut pajak sembako itu tertuang dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di publik.   

        Dalam draft itu pemerintah berencana mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas PPN dan akan dikenakan pajak. Pria yang akrab disapa Hergun itu menyatakan hingga saat ini komisi XI DPR RI belum menerima secara resmi draf RUU KUP yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 31 sebagai usulan dari Pemerintah.

        Baca Juga: Rencana PPN Pendidikan, Muhammadiyah: Harusnya Pemerintah Berterimakasih Bukan Malah Dibebani Pajak

        "Komisi XI dalam posisi menunggu draf RUU dan Naskah Akademik dari pemerintah," kata Hergun dikutip dari JPNN.com, Jumat malam (11/6).   

        Ketua kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR itu juga meminta pemerintah menyikapi serius kedudukan draf RUU KUP tentang pajak sembako yang tersebar ke publik.   

        Sebab, ia khawatir sikap menghindar yang saat ini ditunjukkan pemerintah akan menyulut gelombang protes yang makin liar.

        "Memang isu ini sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan pokok rakyat dan waktunya yang tidak tepat di mana bangsa Indonesia masih dalam keterpurukan ekonomi akibat pandemi Corona," ucap Hergun.   

        Dalam draf yang tersebar di masyarakat tersebut, pada Pasal I angka 10 Pasal 44E RUU KUP mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas PPN. Sebelumnya, jenis barang dan jasa tersebut tidak dikenakan PPN sebagaimana yang diatur dalam UU PPN Pasal 4A ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) huruf a, b, c, d, e, g, i, j, k, o, dan p.     

        Dua jenis barang yang dihapus sebagaimana yang termaktub dalam UU PPN Pasal 4A ayat 2 adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

        Namun, Hergun menyatakan menyatakan tidak mungkin pemerintah membuat kebijakan perpajakan tanpa dibicarakan dengan DPR.   

        Lebih lanjut, Herdun juga mengingatkan pemerintah bahwa upaya meningkatkan penerimaan pajak tetap harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil.    Oleh karena itu, komisi XI menunggu draf resmi RUU KUP tersebut agar dapat dilihat secara keseluruhan seperti apa fondasi perpajakan yang dirancang pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: