Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang tanah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada baru-baru ini. Tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Maros tersebut diduga milik tersangka dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).
Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca Juga: Ada Uang Berkardus-kardus dalam Kasus Korupsi Nurdin Abdullah
"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Menurut Fikri, tujuan pemasangan plang penyitaan aset tersebut untuk menjaga agar lokasi itu tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tak berkepentingan. Hingga kini KPK masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) yang merupakan mantan sekretaris Dinas PUTR Sulsel sekaligus orang kepercayaan Nurdin.
Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta.
Selanjutnya, pada pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: