Mantan ajudan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap oleh terdakwa kontraktor Agung Sucipto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Ia mengakui telah menerima uang titipan miliaran rupiah dari pengusaha yang dikemas dalam kardus.
"Saya hanya diperintah (Nurdin Abdullah) untuk mengambil titipan ke sejumlah nama-nama, kemudian saya bawa ke rumah jabatan," ujar Syamsul Bahri di hadapan Majelis Hakim Tipikor Makassar yang diketuai Ibrahim Palino.
Syamsul mengatakan, dia bersama ajudan lainnya, yakni Salman Nasir, sering bergantian mengawal Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, termasuk menjadi penghubung terhadap para pejabat maupun relasinya.
Syamsul Bahri mengungkapkan, pada Januari 2021, dia pernah diminta untuk menemui Robert untuk mengambil uang titipan yang dikemas dalam kardus, kemudian dibawa ke kamar pribadi Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur, Jalan Sungai Tangka, Makassar.
Usai mengambil dan membawa uang itu hingga ke kamar pribadi Nurdin Abdullah, Syamsul yang sudah 10 tahun lebih mendampinginya itu, kemudian melaporkan jika titipan sudah diletakkan di atas tempat tidur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: