Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nenek 86 Tahun Menangis Terharu di Pengadilan, Ternyata Ini Alasannya...

        Nenek 86 Tahun Menangis Terharu di Pengadilan, Ternyata Ini Alasannya... Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Kisah sedih yang dialami seorang nenek yang buta huruf dikarenakan ditipu seorang makelar. Dimana pada saat itu nenek Halmah (86) bersama anaknya Siti Usnah (71) baru mendapatkan uang hasil penjualan pembebasan lahan tol seluas 1.273 M.

        Sayangnya mereka berdua yang tidak punya pendidikan ini tak dapat menikmati hasil penjualan tanah tersebut, mereka hanya bisa maratapi nasib tinggal di gubuk sempit dekat jalur tol di tanah yang mereka miliki di tepi Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjung Morawa, Kabupaten  Deli Serdang, Sumatera Utara. Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pasal Khusus Jerat Pembuat Hoaks, Penegak Hukum Bakal Masuk ke Berbagai Sistem?

        "Saya dan anak saya pun menempuh jalur hukum, dan akhirnya ada secercah harapan kami bisa menang gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam," kata sang Nenek dengan menangis terharu," katanya, Jumat (17/6/2021).

        Sedangkan, Hakim menilai ada perbuatan melawan hukum dari para tergugat. Dalam putusan itu hakim menyatakan bahwa para tergugat wajib memberikan hak ganti rugi Rp 1,1 miliar uang yang dilarikan. Baca Juga: Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Usul Jalur Sepeda Dibongkar, Pengamat: Keliru itu, Aturannya Ada di UU

        "Mengenai harta yang didapat dari uang hasil penipuan milik penggugat dikembalikan ke penggugat," kata hakim.

        Rinto Maha kuasa hukum Nenek Halmah menceritakan kronologi awal nenek tersebut mendapatkan ganti rugi atas lahan milik mereka senilai Rp2,1 miliar dan anaknya Siti Usnah mendapat Rp250 juta dari PT Jasa Marga.

        "Nenek Halmah dan bu Siti Usnah merupakan Bilal mayat, mereka buta huruf karena tidak mengenyam pendidikan," katanya.

        Kondisi inilah yang membuat seseorang bernama Hardi Prayetno Lubis memperdaya mereka hingga uang ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar tersebut berpindah tangan kepada makelar tersebut.

        "Atas putusan tersebut saya menilai kalau putusan dari hakim sudah tepat. Saya mengapresiasi putusan itu karena sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat,"dan atas putusan tersebut kami kembangkan gugatan perbuatan melawan hukum baru ke pihak BNI yg karena kelalaiannya mentransfer orang yang tidak berhak (tergugat), katanya.

        Dikatakannya, sepatutnya memang hakim bisa berempati atas kesulitan dr warga yang berperkara. Ini sesuai dengan perintah undang-undang kalau hakim harus bisa memberikan keadilan ke tengah masyarakat.

        "Sudah selayaknya hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," katanya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: