Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Produk HPTL Perlu Aturan Berbeda dari Rokok

        Produk HPTL Perlu Aturan Berbeda dari Rokok Kredit Foto: (Foto: Ecigsuk)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebagian besar dari produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan menerapkan sistem pemanasan elektronik dalam penggunaannya, atau metode konsumsi lainnya seperti kantong nikotin.

        Alhasil, kategori produk ini tidak melalui proses pembakaran serta tidak menghasilkan asap dan abu, sehingga memiliki profil risiko dan karakteristik yang berbeda dari rokok.

        Ketua salah satu perkumpulan UMKM industri HPTL, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menjelaskan, selain tidak menghasilkan asap, produk HPTL juga tidak meninggalkan bau yang melekat pada penggunanya.

        Sebab, produk HPTL menghasilkan uap yang cepat hilang di udara. 

        “Ketika menggunakan produk HPTL, tidak ada lagi bau yang tidak sedap yang menempel pada tubuh. Produk ini berbeda dengan rokok,” kata Aryo kepada wartawan.

        Seperti diketahui, pasca konsumsi rokok seringkali meninggalkan bau yang melekat, baik pada tubuh pengguna, benda, atau orang yang berada di sekitar perokok.

        Kalau setelah merokok, biasanya baju dan rambutnya jadi bau. Orang-orang di sekitar perokok juga terganggu sama baunya. 

        “Nah, kalau pakai produk HPTL, harapannya orang-orang di sekitar pengguna tidak terganggu dengan baunya,” tambah Aryo.

        Aryo juga berharap pemerintah memberikan dukungan penuh bagi produk HPTL. Salah satu bentuk dukungan tersebut berupa regulasi khusus bagi produk HPTL yang terpisah dan berbeda dari regulasi rokok.

        Sebab, sampai saat ini, regulasi mengenai produk HPTL masih disatukan dengan regulasi rokok. 

        “Produk HPTL dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia. Jadi, regulasi produk HPTL harus dipisahkan dan tentunya diatur berbeda dengan rokok. Kami harap pemerintah bisa melihat potensi manfaat ini,” pungkasnya.

        Selain itu, regulasi produk HPTL juga diharapkan dapat mendorong perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok.

        Masih banyak perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti merokok.

        Dari beberapa kasus, mereka yang merupakan perokok berat sudah mencari banyak solusi untuk berhenti merokok, namun tetap sulit untuk berhenti.

        Produk HPTL dapat menjadi salah satu pilihan untuk beralih dan setiap individu berhak memilih produk yang lebih baik.

        Dalam kesempatan berbeda, Ketua asosiasi konsumen HPTL, Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri menyatakan siap dilibatkan jika pemerintah berencana untuk merumuskan regulasi produk HPTL.

        Pihaknya ingin pemerintah mendengar aspirasi dari para konsumen sehingga regulasi yang diterbitkan tidak memberatkan bagi mereka.

        “Kami siap berkontribusi dalam memberikan pandangan dan informasi mengenai produk HPTL dari perspektif konsumen bagi pemerintah maupun publik yang selama ini belum mendapatkannya secara komprehensif dan faktual," kata Johan.

        "Harapan terbesar kami adalah regulasi ini nantinya memberikan manfaat terhadap konsumen, pemerintah, publik, dan juga industri,” tutup Johan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: