Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian terus mendukung pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) seluruh Indonesia dengan program e-Smart IKM. Hal ini untuk mempercepat transformasi proses bisnis dari tradisional menuju digital dan serta menjalankan pemasaran secara digital melalui marketplace yang ada. Disisi lain produk Indonesia mampu bersaing dengan produk asing lainnya.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, pihaknya (Kemenperin) melakukan workshop di berbagai daerah dalam peningkatan bagi pelaku IKM dalam pemesaran secara digital. Baca Juga: Kemenperin Perkuat Rantai Pasok Industri Refraktori
“Tahun ini Ditjen IKMA menargetkan pemberian edukasi, pelatihan, dan pendampingan e-business kepada 4.000 pelaku IKM di Tanah Air,” tegas Gati Wibawaningsih di Surabaya, Senin (21/6/2021)
Adapun materi workshop berupa pembuatan konten video pemasaran online, tip dan trik pembuatan foto produk, pemanfaatan marketplace untuk pemasaran dan dalam rangka pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta mengenai sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Pasar Digital BUMN.
Masih kata Gati sapaanya, industri Indonesia akan lebih mampu berdaya saing melalui implementasi program Making Indonesia 4.0. Salah satu prioritasnya adalah memberdayakan industri kecil dan menengah agar maksimal memanfaatkan teknologi digital dan menjalankan proses bisnis digital (e-business).
Lebih lanjut Gati menjelaskan, program ini sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2020 lalu. Gerakan ini sambung dia, akan menjadi gerakan bersama pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mencintai dan membeli produk lokal.
“Dalam gerakan tersebut, pemerintah menargetkan 6,1 juta UMKM onboarding atau masuk ke ranah digital di marketplace pada tahun 2021 ini.Sebab itu, kami mengajak pelaku IKM untuk aktif menggunakan e-business dan pemasaran digital untuk menciptakan peluang usaha yang lebih besar,” beber Gati.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Pemerintah juga terus menggenjot peningkatan penggunaan produk dalam negeri, baik oleh masyarakat maupun belanja pemerintah, sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi nasional. Penggunaan produk dalam negeri di belanja pemerintah adalah wajib jika Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk tersebut mencapai 40 persen.
Kemenperin juga memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN agar dapat dimanfaatkan oleh IKM sehingga dapat terhubung ke supply chain industri besar dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Data LKPP menyatakan 1.505 pelaku UMKM yang terdaftar di LKPP.
“Harapannya program e-Smart IKM mampu menjembatani pelaku IKM untuk dapat masuk di e-purchasing LKPP,” kata Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil