Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kalau Nggak Mau Sengsara, Pliss! Jauhi Pinjol Ilegal

        Kalau Nggak Mau Sengsara, Pliss! Jauhi Pinjol Ilegal Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pinjaman online kini menjadi favorit masyarakat, khususnya mereka yang tidak terlayani lembaga jasa keuangan formal seperti lembaga perbankan maupun perusahaan pembiayaan. kemudahan syarat dan akses yang luas merupakan solusi yang ditawarkan pinjol bagi mereka yang membutuhkan pendanaan segera. 

        Tetapi ibarat dua sisi mata uang, bila dimanfaatkan secara bijak, pinjol sangat membantu masyarakat. Namun, sebaliknya bila dilakukan secara tidak bijak bisa jadi akan menyengsarakan si peminjam itu sendiri. Apalagi kalau mereka meminjam di pinjol ilegal.

        Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam webinar bertajuk Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal di Jakarta, Senin (21/6/2021), mengatakan, saat ini ada 125 fintech peer to peer lending atau pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK. Dari total itu, pinjaman sebanyak Rp150 triliun telah tersalurkan kepada 60 juta nasabah.

        "Dari data itu bisa kita lihat bahwa pinjol membantu masyarakat, memberikan pendanaan bagi masyarakat. Dia memang menjadi menyengsarakan kalau masuk pinjol ilegal," ujar Tongam.

        Baca Juga: Terungkap! Alasan Pinjol Ilegal Tagih Utang Sewenang-wenang

        Baca Juga: Viral Guru TK Terlilit Utang Pinjol Rp35 Juta, Begini Respons OJK

        Baca Juga: Asosiasi Pinjol: Pertumbuhan Penyaluran Maret 2021 Naik 28,7%

        Menurutnya, ciri utama pinjol ilegal yakni tidak terdaftar di OJK, kemudian mudah meminjamkan hanya bermodal KTP jadi pinjaman. Dan mereka selalu meminta nasabah untuk mengijinkan mengakses kontak handphonenya.

        "Apa yang diperoleh masyarakat dari pinjol ilegal? Sangat tidak manusiawi, feenya sangat tinggi pinjam Rp1 juta ditransfer Rp600 ribu, bunganya diperjanjikan 0,5% per hari menjadi 2% per hari, jangka waktunya diperjanjikan 90 hari menjadi 7 hari, kemudian kalau sudah terlambt membayar ada penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi dan pelecehan," jelas Tongam.

        Lebih lanjut, kata dia, untuk memberantas pinjol ilegal, SWI yang beranggotakan 13 lembaga telah melakukan pemblokiran terhadap situs web, aplikasi, dan media sosial pinjol ilegal dan melakukan cyber patroli. Selain itu, SWI juga telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta meningkatkan peran serta masyarakat untuk tidak mengakses dan terjebak pinjol ilegal.

        "Dan apa yang dilakukan SWI? Kami sudah blokir 3.193 pinjol ilegal dan kami umumkan ke masyarakat supaya tidak akses. Kami blokir situs webnya, aplikasinya dan laporkan Bareskrim Polri apabila ada dugaan tindak pidana supaya dilakukan penegakan hukum. dan juga kami bersama kemenkominfo melakukan cyber patroli," cetus Tongam.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: