Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jamaah 212 Ngamuk Dengar Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Langsung Emosi: Gila, Rezim Gila!

        Jamaah 212 Ngamuk Dengar Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Langsung Emosi: Gila, Rezim Gila! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin merespons putusan vonis empat tahun penjara terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes swab RS Ummi.

        Mendengar putusan tersebut, Novel tampak emosi. Bahkan, saking emosinya, ia menyebut hinaan dengan sebutan 'republik gila' dan 'rezim gila'. Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Rizal Ramli: Ini Pengadilan Politik

        Menurut dia, vonis yang dijatuhkan kepada Rizieq merupakan bukti adanya bentuk pembungkaman oleh rezim yang berkuasa ini terhadap ulama. 

        “Rezim gila, republik gila! Apa salahnya dengan Habib Rizieq ini? Beliau itu justru pejuang!” ujarnya, seperti dilansir Suara, Jumat (25/6/2021).  Baca Juga: Nggak Terima Junjungannya Dipenjara, Cs-nya Habib Rizieq Ngatain Pengadilan: Dasar Zalim!

        “Dia bahkan tidak memanfaatkan pandemi ini untuk cari untung, demi kepentingan kelompok, golongan, tidak seperti menteri maling PDIP,” sambung dia.

        “Asal tahu, ulama yang berjuang sebelum ada TNI Polri untuk rumuskan Pancasila, kok sekarang ulama malah sering jadi pesakitan?” tukasnya.

        Baca Juga: Habib Rizieq Membela Diri dari Ancaman Penjara, Eh Ujungnya Malah Si Ahok Diseret-seret

        Sebelumnya, terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim. Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

        "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

        Baca Juga: Dari dalam Penjara Habib Rizieq Lantang Serukan Aksi Bela Palestina, Begini Instruksinya...

        Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mendengar putusan tersebut, Rizieq pun menolak. Ia pun mengaku akan melakukan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

        HRS membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim. Salah satunya, Rizieq mempersoalkan saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

        "Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.

        "Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: