Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keras! PA 212 Tuding Hakim Bermain Politik 'Mungkar' dalam Perkara Habib Rizieq

        Keras! PA 212 Tuding Hakim Bermain Politik 'Mungkar' dalam Perkara Habib Rizieq Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi -

        Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin merespons vonis empat tahun penjara yang diterima Habib Rizieq Shihab dalam sidang perakara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

        Novel menuding bahwa majelis hakim yang membuat keputusan tersebut turut bermain politik demi membungkam perjuangan Rizieq Shihab.

        "Kami sudah duga bahwa hakim bermain dalam politik mungkar demi kepentingan rezim ini untuk membungkam perjuangan IB HRS yang selama ini tegas dan terbukti benar," kata Novel, Kamis (24/6) malam.

        Baca Juga: Ternyata Habib Rizieq Sependapat dengan Gue, Sekarang Ngaku Belum Pantas Disebut Imam Besar

        Novel menegaskan, putusan empat tahun itu demi kepentingan Pilpres 2024. Pasalnya, kata dia, tokoh asal Petamburan itu baru bebas pada 2025.

        "Sebelumnya di beberapa media saya sudah sampaikan itu bahwa hakim bisa saja memvonis IB HRS empat tahun untuk dibungkam demi kepentingan Pilpres 2024," ujar Novel.

        Atas dasar itu, dia menegaskan, HRS merupakan korban diskriminasi hukum melalui kriminalisasi ulama.

        "Vonis tersebut lebih lama dari pada vonis para maling uang negara yaitu koruptor yang merampok uang negara," tutur Novel.

        Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku terdakwa perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

        Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

        "Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

        Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: