Denny Blak-blakan: Jokowi Hajar Habis Kelompok yang Penjarakan Ahok, Ketuanya Aja Ditangkap!
Pegiat sosial media, Denny Siregar, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berperan dalam membungkam kelompok yang pernah memenjarakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ia mengatakan bahwa kelompok ini telah dihajar dihajar habis-habisan oleh Jokowi dengan membubarkan organisasinya, serta menangkap petingginya. Baca Juga: Ahok Gantikan Anies Jabat Plt Gubernur DKI, Ferdinand Buka Suara
“Di sini yang berperan besar dalam menghajar kelompok garis keras dengan tokoh utama Rizieq Shihab ini adalah Presiden Jokowi,” ujarnya, dalam YouTube Cokro TV, dilihat Sabtu (26/6/2021).
Lanjutnya, ia mengatakan sewaktu Ahok didemo oleh sekian juta orang dengan tuduhan penistaan Agama, saat itu Kepala Negara tidak bisa berbuat banyak.
“Banyak orang kecewa melihat Jokowi terdiam saja saat Ahok akhirnya terzalimi dan masuk penjara. Padahal situasi saat itu sangat berbahaya, salah sedikit saka negara bisa hancur karena provokasi orang-orang berbaju agama. Dan Jokowi tahu yang diincar adalah dirinya. Kursi jabatannya sebagai Presiden dan kasus Ahok dijadikan perantara,” ungkapnya. Baca Juga: Omongan Abu Janda Bikit Begidik! Tiba-Tiba Ungkit Karma Ahok: Karma Itu Memang Suka 2x Lipat
Menurutnya, para pendukung Jokowi dan Ahok merasa kecewa. Bahkan, mereka menganggap Jokowi lemah menghadapi kelompok itu.
Baca Juga: Vonis Habib Rizieq Menguntungkan Kubu Kunci 2024, Seret Anak Pejabat Hingga Kasus Kerumunan Khofifah
“Ketika situasi sudah tenang, Jokowi mulai menerapkan strategi pecah barisan. Satu persatu pentolan di kubuh 212 dengan berbagai kasus yang memang bagian dari kesalahan mereka sendiri” katanya.
Baca Juga: Pakar Bongkar Motif di Balik Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq
“Dan yang terakhir adalah Rizieq Shihab sang Imam Jumbo yang akhirnya dihajar habis-habisan dan organisasinya dibubarkan” cetus dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab 4 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Rizieq bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar putusan tersebut, Habib Rizieq pun langsung menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.
Ia membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim. Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.
"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.
"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil