Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nggak Pantas Hukuman untuk Habib Rizieq, Orang Kesalahannya Dia Cuma...

        Nggak Pantas Hukuman untuk Habib Rizieq, Orang Kesalahannya Dia Cuma... Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi -

        GenPI.co - Pakar hukum dan pemerintahan Asep Warlan turut memberikan tanggapan soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kasus tes Swab RS UMMI Bogor terhadap Habib Rizieq Shihab.

        Diketahui, majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

        “Menurut saya tidak tepat, tidak adil, karena memang ini pelanggarannya sangat ringan,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (25/6). Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Pendukung Habib Rizieq Murka, Jaksa Diburu, Hakim Sampai Disumpahi Masuk Neraka

        Dosen Universitas Padjajaran itu juga kesalahan yang dilakukan eks pentolan FPI itu adalah ketidakterusterangan.

        “Katakan begini, dengan adanya kasus sebut saja ketidakterusterangan atau sebut juga kebohongan tidak sama dengan kejahatan,” paparnya.

        Asep Warlan juga mengatakan pihak pengadilan tidak membuktikan adanya terjadinya kerusuhan, keresahan itu tidak terbukti di pengadilan. Baca Juga: Ternyata Habib Rizieq Sependapat dengan Gue, Sekarang Ngaku Belum Pantas Disebut Imam Besar

        “Jadi, dakwaan jaksa itu tidak bisa dibuktikan dari akibat yang ditimbulkan kebohongan itu, dari persidangan itu,” imbuhnya.

        Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab 4 tahun penjara.

        Majelis hakim menyatakan Rizieq bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

        Baca Juga: Reaksi Keras Tokoh Tionghoa Pas Denger Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, "Lebih Berat dari Koruptor"

        "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

        Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mendengar putusan tersebut, Habib Rizieq pun langsung menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

        Ia membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim.  Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

        "Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.

        "Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.

        Simak video menarik berikut:

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: