Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gubernur Larang Maskapai Bawa Penumpang, DPR Nggak Tinggal Diam, Kemenhub Harus Beraksi

        Gubernur Larang Maskapai Bawa Penumpang, DPR Nggak Tinggal Diam, Kemenhub Harus Beraksi Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi V DPR RI, H Syafiuddin melontarkan kritik terkait keputusan sepihak Pemprov Kalimantan Barat yang memberikan sanksi larangan membawa penumpang terhadap dua maskapai Lion Air dan Citilink.

        Menruut dia, keputusan tersebut sebagai bentuk arogansi Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

        "Kita sayangkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Sanksi ini jelas sangat merugikan konsumen dan maskapai penerbangan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021).Baca Juga: Bangga Buatan Indonesia: Citilink Gandeng UMKM Daerah dalam Progam Hidup Sehat Series Borobudur

        Sanksi yang dikeluarkan Sutarmidji dinilai tidak hanya bentuk arogansi daerah (Pemprov Kabar), tapi juga arogansi gubernur. Padahal, dalam kasus ini, kata Syafiuddin, maskapai jelas tidak bersalah. Larangan ini mengganggu bisnis penerbangan yang tengah menggeliat kembali. Pemerintah harus segera turun tangan. Baca Juga: Meski Mudik Dilarang, Citilink Tetap Raup Berkah Ramadan Lewat Penerbangan Kargo

        "Tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Maskapai tidak berwenang memutuskan penumpang positif atau negatif Corona. Jadi kalau ada penumpang yang positif covid-19 bisa lolos ya salahkan petugas kesehatan di bandara dong," paparnya.

        Lanjutnya, ia menjelaskan, peraturannya tegas menyatakan setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan. Baca Juga: DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati

        "Semua penumpang sudah melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.

        Karenanya, lanjut Syafiuddin, Gubernur Kalbar Sutarmidji tidak  berhak mengeluarkan sanksi larangan mengangkut penumpang dari sebuah maskapai. Jika ada peraturan gubernur terkait itu, Kementerian Perhubungan harus segera turun tangan.

        "Kejadian ini selalu berulang, sayangnya tidak ada keputusan tegas dari Direktorat Jenderal Hubungan Udara Kementerian Perhubungan atau Menteri Perhubungan," ungkapnya.

        Dalam kasus ini, politikus PKB ini menunjuk kelalaian ada di tangan petugas KKP di bandara karena dialah yang memeriksa seluruh dokumen kesehatan sebelum check in. 

        "Dalam kasus ini petugas KKP-nya lalai sehingga ada penumpang positif Covid-19 lolos. Tidak ada kesalahan maskapainya," ulangnya.

        Di lain sisi, anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur X ini, mendorong adanya penegakan hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen hasil tes PCR dari dua penumpang maskapai penerbangan Lion Air.

        "Kalau soal pemalsuan dokumen, jelas kriminal. Silahkan kepolisian mengusutnya. Tapi bukan lantas menghakimi maskapai, atau melarang penerbangan dari daerah tertentu. Apalagi Gubernur mengambil contoh kebijakan pemerintah Hong Kong melarang Garuda, kan jelas ngawur," ungkapnya.

        Maskapai Lion Air dan Citilink diberi sanksi berupa pelarangan membawa penumpang ke Kalbar. Kedua maskapai tersebut membawa penumpang positif Covid-19.

        "Untuk itu, Lion Air dan Citilink diberikan sanksi selama tujuh hari tidak boleh membawa penumpang ke Kalbar. Mereka boleh tetap terbang, tapi hanya membawa kargo," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr Harisson, Jumat (25/6/2021).

        Diceritakan Harisson, untuk penerbangan Lion Air rute Pontianak-Surabaya (Jatim) pada 22 Juni lalu terdapat dua penumpang terkonfirmasi positif COVID-19. Kemudian, pesawat Citilink dengan rute yang sama pun membawa penumpang yang positif Covid-19.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: