Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dukung PPKM Darurat, Puskepi Minta Pemerintah Berlakukan Wajib Vaksin Keluar Masuk Jawa Bali

        Dukung PPKM Darurat, Puskepi Minta Pemerintah Berlakukan Wajib Vaksin Keluar Masuk Jawa Bali Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) mendukung kebijakan pemerintah untuk memberlakukan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali yang berlaku sejak hari ini, 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. 

        Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan kebijakan PPKM Darurat Jawa - Bali merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang penambahan kasus per hari nya saat ini menembus angka lebih dari 20 ribu kasus. 

        "Puskepi mendukung PPKM Darurat dan berharap ketentuan ini diberlakukan hingga angka terpapar sudah jauh dibawah yang ada saat ini," ujar Sofyano dalam rilis yang diterima WE Online di Jakarta, Sabtu (3/7/2021). 

        Baca Juga: Menko Luhut Blak-blakan: Dua Pekan Kedepan Jadi Masa Kritis Penularan Covid

        Namun demikian, Sofyano berujar ada dua hal penting yang ia usulkan kepada pemerintah agar kebijakan PPKM Darurat tersebut betul-betul efektif dalam meredam penyebaran wabah Covid-19. 

        "Pertama, selain PPKM Darurat, pemerintah perlu membuat keputusan bahwa bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar pulau Jawa dan Bali, wajib di vaksin atau telah di vaksin," ungkap Sofyano. 

        "Kedua, para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Daerah, perlu juga membuat kebijakan berupa keputusan yang mewajibkan siapapun juga yang akan masuk ke gedung/kantor Pemerintahan/TNI/Polri/BUMN menunjukan bukti telah di vaksin," lanjutnya. 

        Sebelumnya, Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali, terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. 

        Dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021), Luhut menjelaskan alasan dari pemberlakuan  PPKM Darurat tersebut. 

        Kebijakan PPKM Darurat ini diambil setelah mendengar masukan dari banyak pihak yang terkait, baik sektor usaha hingga kalangan kedokteran dan pakar yang memahami tentang situasi pandemi saat ini. Kebijakan PPKM Darurat dianggap menjadi suatu hal yang sudah dipersiapkan secara maksimal.

        "Sudah kami siapkan persiapan hal paling maksimal dan sudah kami laporkan ke Presiden dan Presiden setuju dengan langkah-langkah ini dan Presiden perintahkan untuk dilakukan dengan tegas dan terukur. Kami sudah bicara dengan para Gubernur, Walikota,  Bupati dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas," ungkap Luhut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: