Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhlak Unyil Gak Patut Dicontoh, Ngamuk Sampai Lempar Helm ke Ambulance Pembawa Pasien Covid-19

        Akhlak Unyil Gak Patut Dicontoh, Ngamuk Sampai Lempar Helm ke Ambulance Pembawa Pasien Covid-19 Kredit Foto: SINDOnews
        Warta Ekonomi, Yogyakarta -

        Polisi menangkap IZ alias Unyil (28) yang telah mengadang dan merusak ambulans pembawa pasien Covid-19 saat melintas di wilayah Jalan Piyungan-Prambanan, Kabupaten Bantul.

        Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan pelaku diamankan petugas Satreskrim pada Selasa (13/7) pukul 19.30 WIB, setelah sebelumnya dilaporkan melakukan perusakan ambulans pada hari yang sama sekitar pukul 17.45 WIB.

        "Setelah mendapat laporan, kami segera merespons cepat, sehingga sekitar pukul 19.00 WIB kami bisa identifikasi pelaku. Kemudian kami amankan pelaku sekitar pukul 19.30 WIB," kata AKBP Ihsan di Bantul, Rabu (14/7).

        Pelaku IZ alias Unyil merupakan warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Bantul. Sedangkan pelapor ialah sopir ambulans milik relawan SAR DIY yang saat itu sedang membawa pasien terindikasi terpapar virus Corona.

        Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Ihsan, pelaku mengakui telah melakukan perusakan ambulans dengan cara melempar helm miliknya ke kaca belakang mobil tersebut. Akibatnya, kaca tersebut pecah. Aksi itu dilakukan IZ karena kesal dengan sirine ambulans COVID-19 yang diduga pelaku tidak sedang membawa pasien.

        "Tersangka meyakini ambulans tidak sedang membawa pasien, sehingga sempat terjadi cekcok antara tersangka dan pengemudi ambulans," kata Ihsan.

        Kronologisnya, pada Selasa (13/7) sekitar pukul 17.45 WIB, pelapor mengendarai ambulans bersama saksi membawa pasien melintas di Jalan Wonosari dari barat ke timur.

        Sesampainya di depan Polsek Piyungan, ambulans tersebut disalip sepeda motor berboncengan dan berjalan zig-zag di depan kendaraan prioritas itu.

        Setelah kedua kendaraan belok ke arah Jalan Piyungan-Prambanan, pelaku IZ berhenti di tengah jalan. Saat itu, pelapor mempertanyakan alasan pemotor itu merintangi perjalanan ambulans sehingga terjadi cekcok dan pengemudi ambulans mendapat ancaman dari pelaku.

        Selanjutnya, saat ambulans hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba dari arah belakang terdengar suara keras yang diketahui kaca belakang pecah.

        Kejadian itu dilaporkan sopir ambulans ke Polres Bantul. Atas perbuatannya, kata Ihsan, pelaku IZ akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

        "Dalam hal ini pelaku melakukan perusakan ambulans yang sedang melaksanakan tugas operasional kemanusiaan membawa pasien terindikasi Covid-19, sehingga kami juga akan sangkakan pasal tentang penanggulangan wabah, agar bisa memberikan efek jera," pungkas Kombes Ihsan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: