Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat! Ini Kriteria Saham-saham Masuk dalam Kategori Pemantauan Khusus Bursa

        Catat! Ini Kriteria Saham-saham Masuk dalam Kategori Pemantauan Khusus Bursa Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menerapkan “Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (Watchlist)”. Penerapan ini diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat 16 Juli 2021. 

        Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi menuturkan bila langkah tersebut diambil Bursa dalam rangka meningkatkan perlindungan investor di pasar modal. “Pada penerapan awal di bulan Juli 2021 ini, terdapat 7 dari 11 kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tersebut,” kaatanya, di Jakarta, Ssenin (19/7/2021). 

        Baca Juga: Begini Perjalanan Bursa Efek Indonesia Selama 29 Tahun Memajukan Pasar Modal di Indonesia

        Adapaun untu kriteria pertama yakni, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer. 

        Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. 

        Ketiga, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang minerba namun belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business). 

        Baca Juga: Bos Bursa Sebut Pasar Modal Indonesia Berhasil Pulih Hingga Seperti Sebelum Pandemi Melanda

        Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

        Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. 

        Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. 

        Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

        Kriteria lainnya pada Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus akan diberlakukan mulai semester II tahun 2022. Kriteria tersebut diantaranya adalah: 

        1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51,00 
        2. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir 
        3. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan, dan Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi 
        4. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler. 

        Pada penerapan awal ini, Papan Pencatatan saham yang masuk ke Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus mengikuti Papan Pencatatan terakhir perusahaan tersebut. Mekanisme perdagangan juga masih menggunakan mekanisme continuous auction seperti biasa. 

        Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Teknis Ganti Rugi dan Dana kompensasi investor di Pasar Modal

        Perbedaannya ada pada batasan auto rejection dengan batas atas dan batas bawah harga ditetapkan sebesar 10%. Namun selama masa Pandemi COVID-19, saham yang tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan memiliki batasan auto rejection sebesar 10 % untuk batas atas dan 7% untuk batas bawah.

        Adapun untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi, masih mengikuti acuan perdagangan seperti yang tercantum pada peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Akselerasi. Saham-saham tersebut juga masih menjadi konstituen dalam perhitungan indeks existing sesuai dengan konstituen awal atau sebelumnya.

        Sebagai informasi kepada investor dan stakeholders lainnya, saham yang masuk ke dalam Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus saat ini, akan disematkan notasi khusus “X”. 

        Penerapan Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus dapat meningkatkan transparansi atas kondisi fundamental dan likuiditas Perusahaan Tercatat. Selanjutnya, penerapan ini juga akan memberikan perlindungan lebih kepada investor, serta memastikan perdagangan berjalan wajar, teratur, dan efisien.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: