Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Natalius Pigai Protes ke Tito Karnavian, Begini Teriakannya...

        Natalius Pigai Protes ke Tito Karnavian, Begini Teriakannya... Kredit Foto: Instagram/Natalius Pigai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aktivis kemanusiaan asal Papua Natalius Pigai mengkritik pemerintahan Joko Widodo yang melarang Gubernur Papua Lukas Enembe menerapkan lockdown.

        Larangan kepada Lukas Enembe disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menjelaskan aturan turunan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM level 4.

        Seraya mentautkan berita larangan Tito, Pigai menjelaskan bahwa lockdwon merupakan amanah Undang Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mantan Komisioner Komnas HAM itu kemudian menyebutkan pasal 5 UU Kekarantinaan Kesehatan.

        Dalam pasal itu dijelaskan bahwa kewenangan karantina dilakukan Pemerintah pusat dan dapat melibatkan pemerintah daerah.

        Pigai menekankan, Pemda boleh saja melaksanakan lockdown apabila merasa sanggup menanggung kebutuhan masyarakatnya.

        "Lockdown itu amanat UU 6/18 Pasal 55. Meski kewenangan Pempus, namun jika Pemda ambil kebijakan demi keselamatan nyawa maka tidak bisa dibatasi jika daerahnya sanggup," demikian kata Pigai melalui laman Twitter pribadinya, Senin ( 26/7).

        Menurut Pigai, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 hanyalah efektif diterapkan Pulau Jawa. Argumentasi Pigai, di Jawa memiliki fasilitas kesehatan yang lengkap.

        "Level-level itu untuk Jawa yang semua Faskes lengkap. Jangan diskriminatif dong," cuit Pigai menyayangkan sikap Mendagri Tito Karnavian karena meminta Lukas Enembe menerapkan PPKM level 4.

        Saat memberikan keterangan virtual, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya sudah menghubungi langsung Gubernur Papua Lukas Enembe.

        Tito telah meminta kepada Lukas Enembe untuk tidak menggunakan istilah lockdown dalam melaksanakan kebijakan penanganan Covid-19 di Papua.

        rmol

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: