Tingginya angka penularan COVID-19 di Manggarai Nusa Tenggara Timur atau NTT membuat daerah itu ditetapkan sebagai zona merah penyebaran COVID-19.
Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Manggarai, merilis data kasus Positif COVID-19 periode 6 Juni hingga 1 Agustus 2021 sebanyak 1.439 orang. Dengan angka kematian mencapai 44 orang.
Laju penularan yang meningkat tajam dalam dua bulan terakhir membuat Bupati Heribertus Nabit menerbitkan Instruksi Bupati Manggarai No HK/23/2021 tentang Penegasan Pencegahan Penyebaran COVID-19. Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus
“Memperpanjang pemberlakuan PPKM level 3 dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 8 Agustus 2021,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Kabupaten Manggarai, Lody Moa kepada VIVA, Minggu malam 1 Agustus 2021.
Instruksi Bupati Nomor HK/23/ 2021 ini bisa dijadikan sebagai pedoman untuk masyarakat dan setiap stakeholders.
“Para pimpinan OPD, para pimpinan BUMN, BUMD,bank, koperasi; Rektor Universitas atau pimpinan sekolah tinggi, para kepala sekolah SD,SMP,SMK, pemuka agama dan pelaku usaha untuk menjadikan informasi ini sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan aktivitas,” sebut Lody.
Di dalam Insbup ini lanjutnya melarang aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Segala jenis pesta ditiadakan termasuk acara adat yang menimbulkan kerumunan dilarang,” ujarnya. Baca Juga: Menteri Tito Klaim PPKM Darurat Efektif Tekan Covid-19 di Kendal
Sementara itu, Kabag Prokopim Setda Manggarai ini menyebut, jumlah kasus terkonfirmasi Positif COVID-19 mencapai 4.771 kasus, dengan rincian, Rapid Diagnostic Test (RDT) 4547 serta RT-PCR dan TCM sebanyak 224 orang.
“Yang melaksanakan isolasi 1.426 orang kemudian angka kesembuhan 3270 serta meninggal dunia 75 orang,” paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman