Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kata Siapa Investasi Mahal? Cukup dengan Modal Rp5 Ribu Sudah Bisa Beli Saham

        Kata Siapa Investasi Mahal? Cukup dengan Modal Rp5 Ribu Sudah Bisa Beli Saham Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bagi orang awam yang baru mendengar investasi saham, yang terpikirkan adalah investasi yang membutuhkan modal besar. Sebab, akan banyak terdaftar perusahaan-perusahaan besar ternama yang sering familiar terdengar. Namun, faktanya tidak semengerikan itu.

        "Dari beberapa perusahaan efek sekuritas itu berbeda memberi standar minimum deposito dana. Namun, rata-rata cukup terjangkau dari Rp100.000 sampai Rp300.000 sudah tersedia," ujar Riset Analis Bahana Sekuritas, Muhammad Wafi, dalam Sesi I pada Universitas Indonesia Investment Class, Minggu (1/8/2021).

        Baca Juga: Investor Mindset dalam Investasi Saham, Tak Kalah Penting dari Analisis Fundamental dan Teknikal

        Wafi mengatakan, saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sudah mencapai 729 saham. Dari jumlah tersebut, sebanyak 528 atau setara 72 persen memiliki nilai harga saham sebesar kurang dari Rp1.000, sedangkan sebanyak 15 atau setara 2 persen memiliki nilai harga saham lebih besar dari Rp10.000.

        Ada pun dalam pembelian saham, investor diharuskan wajib membeli minimal 1 lot yang terdiri dari 100 lembar. Harga saham termurah, kata Wafi, bernilai Rp50 yang dapat ditemui di pasar reguler. Bila pembelian 1 lot, nilai saham bernilai Rp50 akan dikalikan dengan 100 lembar, total keseluruhan 1 lot seharga Rp5.000.

        "Uang Rp 5.000 yang biasa dibelikan buat jajan sangat bisa untuk dibelikan saham walau hanya 1 lot.  Saham yang mahal juga ada, sahamnya Bank BCA yang bernilai Rp30.000. Kalau beli 1 lot, minimal siap uang Rp3 juta," jelasnya.

        Saham-saham tersebut dapat dibeli langsung di 96 Perusahaan Efek (PE) yang tercatat dalam keanggotaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan di bawah pengawasan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, saham juga dapat dibeli di Perusahaan Efek yang tidak terdaftar di dalam keanggotaan BEI.

        "Kalau PE anggota BEI itu pelayananannya full service, menyediakan dari saham, reksa dana, dan obligasi. Kalau PE non-anggota BEI sebenarnya kalau dapat orderan ya dioper lagi ke PE anggota BEI. Caranya ada perbedaan pada servis, tapi tujuannya sama," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: