Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Memiliki NIK? Tak Perlu Khawatir Tidak Bisa Divaksin! Ini Solusinya Buat Kamu!

        Tak Memiliki NIK? Tak Perlu Khawatir Tidak Bisa Divaksin! Ini Solusinya Buat Kamu! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Salah satu syarat yang perlu dipenuhi bagi masyarakat yang ingin menerima vaksinasi adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP. Akan tetapi, ada beberapa golongan masyarakat yang tidak memilki NIK.

        Namun, tak perlu khawatir. Pemerintah menyediakan solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi tetapi tidak memiliki NIK.

        Baca Juga: Dokter Reisa Bagikan Tips Bagi Ibu Hamil yang Ingin Divaksin Covid-19

        "Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 sekaligus Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr Reisa Broto Asmoro dalam keterangan pers daring yang disiarkan di kanal Youtube Forum Merdeka Barat 9, Rabu (4/8/2021).

        Dengan demikian, lanjut Reisa, masyarakat bisa memperoleh vaksinasi sekaligus mengurus kebutuhan NIK masing-masing.

        Reisa mengatakan hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah memudahkan akses vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dengan begitu, target kekebalan kelompok atau herd immunity dapat segera tercapai.

        "Makin mudah bukan? Memang itu tujuan pemerintah membuka akses vaksinasi seluas-luasnya," imbuhnya.

        Adapun golongan yang belum memiliki NIK menurut Reisa adalah kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga kemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: