Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kini mulai taat pada protokol kesehatan.
"Kami lihat mayoritas sektor industri melakukan penerapan protokol kesehatan sangat ketat karena bila timbul klaster Covid-19, industri mereka akan rugi," kata Direktur Jenderal Industri Kimia dan Farmasi (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam, di Jakarta (4/8).
Baca Juga: Kemenperin, Naganaya Indonesia, dan FTII Siap Gelar Indonesia 4.0 Conference dan Expo 2021
Ia menambahkan, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di masa PPKM tersebut ialah perusahaan yang sudah mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
Untuk memastikan ketaatan perusahaan menjalankan protokol tersebut, Khayam mengecek langsung di lapangan. Di Bandung Jawa Barat, ia mengecek langsung suasana kerja di PT Daliatex Kusuma dan PT Kimia Farma pada Selasa (3/8) lalu.
Dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 disebutkan adanya kewajiban penerapan protokol kesehatan yang mencakup 6M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.
Di kesempatan terpisah, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengusulkan industri manufaktur dapat beroperasi 100% selama masa PPKM. "Saya menganjurkan pemerintah agar industri manufaktur dibuka 100%. Dengan catatan, semua pekerja sudah divaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan," kata Arsjad.
Menurutnya, kalau industri manufaktur tidak dibuka 100%, sangat sulit untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang positif. Karena, industri manufaktur sangat penting dan berorientasi pada ekspor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum