Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buat Cuitan Soal Kripto, Juan Satori Senator Uruguay Perkenalkan RUU Kripto untuk Bisnis

        Buat Cuitan Soal Kripto, Juan Satori Senator Uruguay Perkenalkan RUU Kripto untuk Bisnis Kredit Foto: Unsplash/Pierre Borthiry
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Senator asal Uruguay, Juan Satori, telah memperkenalkan rancangan undang-undang untuk mengatur mata uang kripto dan memungkinkan bisnis untuk menerima pembayaran melalui kripto.

        Satori bergabung dengan daftar politisi yang berkembang dari Amerika Selatan dan negara-negara berbahasa Spanyol yang berusaha membawa adopsi kripto ke arus utama. Tidak seperti El Salvador, senator tersebut dalam RUU-nya tidak mengusulkan kripto sebagai pembayaran yang sah.

        Baca Juga: Baru! Rusia Akan Ciptakan Platform yang Mampu Lacak Transaksi Kripto

        "Hari ini kami menghadirkan RUU, pelopor di dunia, yang berupaya membangun penggunaan yang sah, legal, dan aman dalam bisnis yang terkait dengan produksi dan komersialisasi mata uang virtual di Uruguay," ujar Satori melalui cuitan yang dibuat pada 4 Agustus melalui akun Twitternya.

        Melansir dari Cointelegraph, RUU tersebut mengusulkan bahwa "aset kripto akan diakui dan diterima oleh hukum dan berlaku dalam bisnis hukum apa pun. Mereka akan dianggap sebagai alat pembayaran yang sah, ditambah dengan yang termasuk dalam Undang-Undang Keuangan Inklusif."

        Senator tersebut berasal dari Partai Nasional, merupakan partai yang berkuasa di Uruguay dan memegang 10 dari 30 kursi di Senat. Jika RUU tersebut mendapat dukungan, pemerintah akan mengeluarkan tiga jenis lisensi untuk bisnis yang menggunakan kripto.

        Hal pertama yang memungkinkan "perusahaan untuk memperdagangkan aset kripto apa pun seperti perantara (pertukaran) kecuali transaksi yang tidak berasal dari keuangan". Lisensi kedua memungkinkan pihak yang disetujui untuk "menyimpan, mempertahankan, atau melindungi aset kripto" dan yang ketiga mengizinkan penerbitan "aset kripto atau token utilitas dengan karakteristik keuangan".

        Sekretariat Nasional Negara untuk Pemberantasan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (SENACLAFT) akan ditugaskan untuk "mengatur, mengendalikan, dan mengaudit" para pemegang izin.

        Satori menegaskan bahwa "persentase orang yang berinvestasi dalam cryptocurrency dibandingkan dengan jumlah total penduduk per negara rendah" dan menekankan pentingnya mengadopsi peraturan kripto untuk "mempromosikan investasi dan melindungi investor".

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nuzulia Nur Rahma
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: