Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Pasar Modal?

        Apa Itu Pasar Modal? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pasar modal adalah sarana bertemunya perusahaan maupun institusi lain (pemerintah) yang membutuhkan dana dari masyarakat untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Masyarakat akan berinvestasi pada perusahaan tersebut. 

        Untuk mendapatkan pendanaan, perusahaan harus menerbitkan saham dan/atau surat utang, kemudian masyarakat membelinya di pasar modal. Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara. Pasar modal yang paling umum adalah pasar saham dan pasar obligasi.

        Baca Juga: Apa Itu Pasar Keuangan?

        Pasar modal adalah bagian penting dari ekonomi modern yang berfungsi karena mereka memindahkan uang dari orang-orang yang memilikinya kepada mereka yang membutuhkannya untuk penggunaan yang produktif.

        Pasar modal terdiri dari pasar primer dan sekunder.  Pasar primer adalah di mana saham ekuitas baru dan penerbitan obligasi dijual kepada investor, dan pasar sekunder memperdagangkan sekuritas yang ada. Mayoritas pasar primer dan sekunder modern adalah platform elektronik berbasis komputer.

        Pasar primer terbuka untuk investor tertentu yang membeli sekuritas langsung dari perusahaan penerbit. Sekuritas ini dianggap sebagai penawaran utama atau penawaran umum perdana (IPO). Ketika sebuah perusahaan go public, ia menjual saham dan obligasinya kepada investor skala besar dan institusional seperti hedge fund dan reksa dana.

        Sementara pasar sekunder yakni termasuk tempat-tempat yang diawasi oleh badan pengatur seperti Securities and Exchange Commission (SEC) di mana sekuritas yang ada atau yang sudah diterbitkan diperdagangkan di antara investor. Perusahaan penerbit tidak memiliki bagian di pasar sekunder. Bursa Efek New York (NYSE) dan Nasdaq adalah contoh pasar sekunder.

        Pasar modal berusaha untuk meningkatkan efisiensi transaksional. Pasar ini mempertemukan perusahaan atau institusi dengan investor, dan menyediakan tempat di mana mereka dapat bertukar sekuritas. Istilah pasar modal secara luas mendefinisikan tempat di mana berbagai entitas memperdagangkan instrumen keuangan yang berbeda.

        Tempat-tempat ini mungkin termasuk pasar saham, pasar obligasi, dan pasar mata uang dan valuta asing. Sebagian besar pasar terkonsentrasi di pusat-pusat keuangan utama termasuk New York, London, Singapura, dan Hong Kong.

        Pasar modal digunakan untuk menjual produk keuangan seperti ekuitas dan surat utang. Ekuitas adalah saham, yang merupakan kepemilikan saham dalam sebuah perusahaan. Sekuritas utang, seperti obligasi, adalah IOU berbunga.

        Pasar modal juga dapat diartikan sebagai tempat tersedianya modal yang dapat diinvestasikan untuk perusahaan non-keuangan. Modal yang dapat diinvestasikan mencakup dana eksternal yang termasuk dalam perhitungan biaya modal rata-rata tertimbang, ekuitas umum dan preferen, obligasi publik, dan utang swasta yang juga digunakan dalam perhitungan pengembalian modal yang diinvestasikan. Pasar modal dalam keuangan perusahaan juga dapat merujuk pada pendanaan ekuitas, tidak termasuk utang.

        Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi yaitu:

        • Emiten, perusahaan yang melakukan emisi, baik yang berupa saham ataupun obligasi.
        • Investor, pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.
        • Penjamin Emisi (underwriter), lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
        • Agen Penjualan, pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan "Go Public" tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan.
        • Pialang (broker), perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor) dalam jual beli efek.

        Sementara itu, berikut lembaga-lembaga pasar modal di Indonesia:

        • Otoritas Jasa Keuangan, menggantikan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal sebagai pengawas seluruh aktivitas yang terjadi di pasar modal.
        • Bursa Efek Indonesia. Dahulu ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
        • Perusahaan Efek
        • Lembaga Kliring dan Penjaminan, dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
        • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

        Terakhir, fungsi pasar modal adalah mempertemukan emiten yang membutuhkan dana dengan investor. Dengan bertemunya pihak yang membutuhkan dana dan kelebihan dana, maka secara langsung akan menjalan roda perekonomian suatu negara.

        Ini karena dana-dana yang didapat dari investor di pasar modal adalah digunakan untuk pengembangan usaha, penambahan mesin produksi, penambahan tenaga kerja, ekspansi bisnis, pembayaran utang, dan sebagainya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: