PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus gugatan PT Bank DKI terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Putusan tersebut sebelumnya memenangkan sebagian gugatan Bank DKI terkait konversi utang WSBP menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK), yang melibatkan BEI sebagai tergugat kedua.
Corporate Secretary BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyatakan bahwa banding diajukan pada 9 Oktober 2024, sehari setelah WSBP juga mengajukan banding atas putusan yang sama. “Betul, kita telah melakukan permohonan banding atas status turut tergugat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI terhadap WSBP hari Jumat lalu,” kata Kautsar.
Baca Juga: BEI Tingkatkan Transparansi Kinerja Perusahaan Melalui Penghargaan ARA 2023
Banding ini, menurut Kautsar, merupakan langkah penting untuk melindungi kepentingan BEI dan menjalankan fungsinya sebagai regulator pasar modal. "Tentunya kami lakukan sebagai langkah melindungi kepentingan Bursa dan memperjuangkan hak-hak Bursa dalam koridor hukum yang berlaku, juga dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai regulator dan penyelenggara pasar modal," tegasnya.
Gugatan Bank DKI terhadap WSBP diajukan pada 5 Januari 2024 dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim. Selain WSBP sebagai tergugat pertama, notaris Ashoya Ratam sebagai turut tergugat I dan BEI sebagai turut tergugat II juga turut diseret ke pengadilan. Gugatan tersebut meminta pembatalan persetujuan konversi utang yang dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023, serta menginginkan amandemen perjanjian perdamaian terkait utang WSBP kepada Bank DKI.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan sebagian gugatan tersebut, yang mendorong WSBP dan BEI untuk mengambil langkah banding.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement