Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Dongkrak Kemudahan Berusaha Lewat OSS

        Jokowi Dongkrak Kemudahan Berusaha Lewat OSS Kredit Foto: Instagram Jokowi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah terus berupaya memperbaiki peringkat kemudahan berusaha alias Ease of Doing Business (EoDB) yang saat ini sudah berada di peringkat 73.

        Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa periznan berusaha yang terintegrasi, cepat dan sederhana menjadi instrumen yang menentukan untuk menarik investasi.

        Baca Juga: 3 Pilar Utama Penanganan Covid-19 Menurut Jokowi | Infografis

        “Indonesia masuk peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha. Itu artinya sudah masuk kategori mudah, tapi kategori itu belum cukup., Kita harus mampu meningkatkan lagi, tingkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah, itu target kita," tegas Jokowi dalam peresmian Online Single Submission Risk Based  Apporoach (OSS RBA) atau OSS Berbasis Risiko di Jakarta, Senin (9/8/2021).

        Jokowi mengatakan OSS Berbasis risiko merupakan salah satu reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Lewat layanan ini perizinan dilakukan secara online yang terintegrasi dan terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.

        “Jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Misalnya perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama,” tegasnya.

        Sementara itu Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, OSS Berbasis Risiko merupakan aplikasi/portal satu pintu perizinan yang mencakup periznan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, Kementerian/Lembaga (K/L), dan Kementerian Investasi.

        “Satu aplikasi lingkup Kabupaten/Kota, Provinsi, Kementerian/Lembaga, aplikasi pusat Kementerin Investasi sebagai terminal yang akan menghubungkan, hardware kita pasang,” kata Bahlil.

        Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan OSS RBA yang dibangun sejak Maret 2021 lalu mengimplementasikan aturan terkait berizinan baik setingkat Undang-Undang (UU), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga Peraturan Daerah (Perda).

        “Sudah dilakukan penyesuaian sebanyak 18 K/L dan proses pembuatan aplikasi ini merangkum 70 UU lebih, 47 PP, tambah Perpres, dan Permen, dan aturan stakeholder yang ada,” ucap Bahlil.

        Bahlil menerangkan, OSS Berbasis Risiko membagi tingkat perizinan menjadi tiga level antara lain rendah, sedang, dan tinggi. Makanya, setiap level punya syarat yang beda-beda.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: