PHK Gelombang II tidak akan terjadi saat pemberlakuan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jika vaksinasi Covid-19 dilakukan secara masif.
Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik kepada wartawan secara daring, Rabu sore (12/8/2021).
Ning mengatakan para pengusaha sudah berusaha keras membantu pemerintah dalam mempercepat program vaksinasi nasional. Baca Juga: Berani! Anak Jokowi Protes Keras Solo Masih PPKM Level 4, Mas Gibran Dielu-elukan Publik: Tegas
"Sampai PPKM jilid 10 pun akan tetap terjadi PHK kalau vaksinasi masif tidak dilakukan," tegasnya.
Adapun jumlah karyawan yang terkena PHK saat pemberlakuan PPKM, ia menyebutkan sampai sekarang belum ada angka pasti.
Namun, gelombang PHK akan terjadi jika kebijakan tersebut terus diberlakukan Pemerintah. Pasalnya, untuk operasional perusahaan hanya bisa dilakukan 50 persen. Baca Juga: Luhut Sampaikan PPKM Diperpanjang Lagi sampai 16 Agustus 2021
Ning berharap pemerintah agar mempermudah akselerasi vaksinasi Covid-19. Selain itu, harga untuk tes atingen atau PCR relatif murah. Sebab, tindakan preventif dinilai lebih penting jika dibandingkan dengan setelah masyarakat terpapar Covid-19. Dia menilai harga tes Antigen maupun PCR Covid-19 di Indonesia masih tergolong tinggi bila dibandingkan dengan India yang hanya Rp130 ribu.
"Coba bandingkan di Indonesia harganya lebih variatif bahkan sampai ada yang Rp1,5 juta," ujarnya.
Jika harga tes tersebut murah maka masyarakat akan lebih awal melakukan pengecekan sehingga tidak akan terjadi meledaknya kasus Covid-19 dan berdampak terhadap Pemberlakukan PPKM.
Berkenaan dengan pemberlakuan pelonggaran PPKM, ia menilai sedikit membantu para pengusaha karena bisa menambah produksi untuk memenuhi permintaan ekspor.
Ning menyebutkan selama ini, para pengusaha sudah sangat tertib mentaati peraturan PPKM. Meskipun pada pelaksanaannya, pemerintah mengawasi kegiatan produksi perusahaan.
"Soal pelonggaran PPKM, membantu iya tapi membantu banget pengusaha sangat belum," tegasnya.
Dia juga menegaskan tidak semua perusahaan bisa menerapkan operasional 50 persen karena setiap perusahaan memiliki kategori berbeda. Misalnya, pabrik ban jika dipaksakan seperti itu tentu tidak bisa, sedangkan ban harus diproduksi 24 jam.
"Sama dengan perusahaan kertas tidak bisa dipaksa kerja hanya 50 persen," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil