Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bupati Jember Dapat Honor Pemakaman Covid-19, Khofifah Bilang....

        Bupati Jember Dapat Honor Pemakaman Covid-19, Khofifah Bilang.... Kredit Foto: Instagram Khofifah Indar Parawansa
        Warta Ekonomi -

        Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa tim Inspektorat Pemerintah Provinsi Jatim menindaklanjuti polemik honor pemakaman jenazah Covid-19 yang diterima Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di sana, kendati honor tersebut sudah dikembalikan setelah memantik keributan opini publik. 

        Tim Inspektorat, kata Khofifah, sudah turun ke Jember untuk meminta keterangann pihak-pihak terkait. Sayang, ia tidak menjelaskan lebih detil soal itu. “Tim dari inspektorat sudah turun, mungkin lima hari yang lalu,” katanya saat meninjau vaksinasi di kampus C Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 28 Agustus 2021. Baca Juga: Bupati Jember Dapat Honor Pemakaman Jenazah Covid-19, Polisi Ambil Tindakan....

        Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto sudah mengakui menerima duit honor pemakaman jenazah Covid-19 sebesar lebih dari Rp70 juta. Honor dengan nominal yang sama juga diterima oleh setidaknya tiga pejabat lain di Pemkab Jember. Honor sebesar itu akumulasi dari total 705 jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan. Sekali kegiatan pemakaman sebesar Rp100 ribu. Baca Juga: Gaji Aja Nggak Diambil, Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman ke Kas Daerah

        Honor tersebut dianggarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 188.45/107/1.12/2021 yang ditandatangani oleh Hendy sendiri selaku bupati pada 30 Maret 2021. Dalam SK terdapat struktur Susunan Petugas Pemakaman Covid-19 Sub Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember. Di situ Hendy tertulis sebagai ketua tim pengarah.

        Selain Inspektorat, Kepolisian Resor Jember juga melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam penganggaran honorarium pemakaman Covid-19 tersebut. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan anggaran tersebut sudah dimintai keterangan.

        “Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kepala Satreskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna dihubungi melalui sambungan telepon genggam, Sabtu, 28 Agustus 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: